Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Punya Niat Jahat, Mario Dandy dkk Teriak 'Free Kick' saat Tendang Kepala D, Polisi: Sangat Sadis
Polisi mengungkap nasib Mario Dandy, AGH, serta Sean Lukas seusai terbukti merencanakan penganiayaan anak petinggi GP Ansor.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terbukti merencanakan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, D (17).
Dilansir TribunWow.com, polisi mengungkap fakta terbaru kasus penganiayaan yang tengah menjadi sorotan tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ada teriakan 'free kick' atau tendangan bebas saat Mario Dandy menganiaya D.
Hal itu diungkapkan Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Curhat Pilu Ayah D, Anak yang Terbaring Tak Sadar Kini Malah Dituduh Lecehkan Pacar Mario Dandy
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," ungkap Hengki, dikutip dari Tribunnews.
Mario menendang kepala D sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada tengkuk kepala dan satu kali pukulan ke kepala.
Hantaman kaki dan tangan Mario diarahkan ke bagian viral kepala D.
Hingga akhirnya D tak sadarkan diri selama lebih dari 11 hari.
"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis," ungkap Hengki.
"Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala."
Baca juga: AGH Dilecehkan? Terbongkar Curhat Mario Dandy Sebelum Aniaya D hingga Koma: Daripada Lapor Polisi
Selain teriakan 'free kick', Mario juga sempat mengatakan tak takut jika D meninggal.
Ucapan kejam itu diungkap Mario ketika menganiaya D secara membabi buta.
Karena sejumlah hal itulah, penyidik berkesimpulan Mario sejak awal sudah memiliki niat buruk untuk mencelakai anak petinggi GP Ansor tersebut.
Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," tutur Hengki.
Baca juga: Pilih Main Hakim Sendiri, Mario Dandy Murka Dengar Pengakuan Sepihak AG soal Pelecehan: Dia Digituin
Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku
Selain itu, polisi juga mengungkap kelanjutan nasib kekasih Mario, AGH (15).
Hengki mengatakan AGH juga terbukti terlibat dalam penganiayaan D.
Namun karena masih di bawah umur, AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"Ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah dengan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ujar Hengki.
Sudah Direncanakan
Menurut Hengki, penganiayaan D telah direncanakan Mario, Shane Lukas dan AGH.
Hal itu terbukti dari bukti jejak digital para ketiganya.
Perencanaan penganiayaan bermula saat Mario menghubungi Shane Lukas.
Rencana berlanjut hingga saat Mario, Shane Lukas dan AGH berada di dalam mobil.
"Pada saat menelepon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada mens rea atau ada niat di sana," ungkap Hengki.
Sebagai informasi, polisi menemukan bukti baru berupa rekaman CCTV hingga chat ketiganya. (TribunWow.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/d-17-putra-pengurus-gp-ansor-agh-15-pacar-pelaku-mario-dandy-anak-pejabat-pajak.jpg)