Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jenguk D, Mahfud MD Desak Mario Dandy Dijerat Pasal dengan Ancaman Penjara sampai 12 Tahun
Menkopolhukam Mahfud MD menjenguk korban D (17) meminta agar tersangka Mario Dandy (20) dijerat dengan pasal yang lebih berat hukumannya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menengok korban penganiayaan D (17) putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD sampai di RS Mayapada Kuningan, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Mahfud MD pun lantas menyerukan agar pelaku yang membuat D koma, Mario Dandy (20) dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Mahfud MD Akui Sudah Lihat Video Anak Pejabat DJP Aniaya Remaja: Kok Bisa Punya Anak Kayak Gini
Ditemui awak media di RS Mayapada Kuningan, Mahfud MD mengabarkan kondisi terkini D.
Meski belum siuman, namun remaja tersbeut sudah menunjukkan perkembangan signifikan.
"Saya baru saja menengok David tadi dan saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya. Dalam status koma," kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Viral Pamer Kendaraan Mewah, Mario Dandy Ternyata Sering Ngutang dan Kerap Ditegur Warga
Menurut Mahfud MD, D sudah bisa menunjukkan sejumlah respons berupa gerakan fisik.
"Tapi gerakan-gerakan fisiknya dan sebagainya, ketika digerakkan itu sudah mulai membaik," imbuhnya.
Menyikapi aksi penganiayaan terhadap D, Mahfud MD lantas meminta pihak kepolisian menjerat Mario Dandy dengan ancaman hukuman lebih berat.
Adapun anak pejabat pajak tersebut dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, Mahfud MD kurang puas dan menilai Mario Dandy pantas dijerat pasal 345 KUHP dan 355 KUHP.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," ujar Mahfud dikutip Tribunnews.com.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," imbuhnya.
Dikutip TribunWow.com, dari esaunggul.ac.id, pasal 354 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat.
“Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," bunyi pasal tersebut.
Sementara pasal 355 KUHP membahas mengenai penganiayaan berat yang direncanakan.
“(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun,” bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Ayah Mario Dandy Mundur setelah Hartanya akan Diperiksa, Mahfud MD: Tidak Menghilangkan Proses Hukum
Terungkap sejumlah fakta baru terkait penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap DA (17) anak pengurus GP Ansor Pusat.
Dilansir TribunWow.com, Sabtu (25/2/2023), pihak kepolisian meralat pernyataan bahwa kekasih pelaku AGH (15) menjadi pihak yang melakukan provokasi.
Alih-alih, terungkap bahwa hasutan pada pelaku, dilakukan oleh rekannya yang kini juga telah menjadi tersangka, Shane Lukas Rotua (19).
Baca juga: Bukan Selfie, AGH Pacar Mario Dandy Pegangi Kepala Korban setelah Dianiaya karena Diminta Sosok Ini
Kronologi terbaru kasus penganiayaan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan pada saksi dan pelaku yang terlibat, ditemukan sejumlah fakta yang berbeda dari hasil penyelidikan awal.
Sebagai informasi, DA merupakan mantan kekasih AGH, sementara Mario Dandy adalah pacarnya saat ini.

Baca juga: Sebelum Dianiaya Mario Dandy, Anak Pengurus GP Ansor Sempat Disuruh Push Up 50 Kali dan Sikap Tobat
"Di awal bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapat informasi dari temannya, yaitu saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023, mendapat perlakuan tidak baik dari korban terang Ade Ary dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (24/2/2023).
"Mendengar informasi yang tidak mengenakkan itu, tersangka MDS mengonfirmasi hal itu kepada saksi AG atau anak AG."
Kemudian, pada hari kejadian, Senin (20/2/2023), Mario Dandy menghubungi Shane dan membicarakan masalah tersebut.
Alih-alih menenangkan, Shane justru mengompori Mario Dandy untuk menghajar DA.
"Tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi elu, pukulin saja. Itu parah, Dan'," tutur Ade Ary.
Kemudian, Mario Dandy mengemudikan Rubicon miliknya menjemput AGH dan Shane.
Ketiganya menghampiri korban yang sedang berada di rumah rekannya, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurut pengakuannya, AGH hendak meminta kartu pelajarnya yang masih dibawa oleh sang mantan pacar.
Penganiayaan kemudian dilakukan oleh Mario Dandy saat bertemu dengan korban.
Ia melakukan intimidasi dan meminta D melakukan push up serta memeragakan posisi tobat.
Ketika korban berbaring telungkup di jalan gang untuk push up, Mario Dandy justru menyerang dan melakukan kekerasan berkali-kali.
Peristiwa ini direkam oleh Shane sesuai perintah Mario Dandy menggunakan ponsel pelaku.
"Berdasarkan CCTV yang sudah kami dapatkan di depan TKP, kemudian berdasarkan analisis handphone milik tersangka MDS, dan kami tanyakan kepada para saksi, para saksi menyatakan sesuai," terang Ade Ary.
"Yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali, menendang perut anak korban, dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada dalam posisi push up," lanjutnya.(TribunWow.com/Via)