Berita Viral
Viral Dibunuh Mantan, Mahasiswi di Pandeglang Sempat Curhat Takut Pelaku Jual Motor untuk Melamar
Sebelum dibunuh oleh mantan pacarnya, mahasiswi di Banten yang viral dibunuh pakai kloset sempat mengakui takut tersangka nekat melamar.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terkuak fakta baru detik-detik sebelum mahasiswi di Pandeglang, Banten berinisial ESM dibunuh oleh mantan pacarnya Riko Arizka.
Korban ternyata sempat curhat ke seorang rekannya bahwa dirinya takut tersangka bersikap nekat.
Dikutip TribunWow dari TribunBanten, hal ini disampaikan oleh Nuraeni selaku rekan korban.
Baca juga: Sederet Fakta Viral Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Pengakuan Pelaku hingga Korban Curhat Capek
Lewat akun media sosialnya, Nuraeni menjelaskan bahwa korban sempat bercerita dirinya takut tersangka nekat menjual motor untuk melamar.
"Di tengah perjalanan kamu cerita, cerita bahwa kamu lagi takut sama mantan pacar kamu yang bakalan nekat lamar kamu sampe dia mau jual motornya," tulis Nuraeni.
"Aku coba tenangin kamu sepanjang jalan, dan di kantor pun kamu kelihatan bahagia banget waktu itu," lanjutnya.
Di sisi lain, rekan kerja korban bernama Medi Humaedi menyebut korban sempat curhat merasa lelah atau capek.
"Elisa bilang capek, cuma capeknya ini enggak tahu capek kenapa. Karena cuma bilang gitu doang," kata Medi.
"Dia juga bilang 'Elisa mah enggak kerja lagi besok'. Cuma memang besok itu korban sudah habis masa kerjanya di BPS," jelasnya.
Hadiah sebelum Dibunuh
Ironisnya, satu hari sebelum membunuh korban, tersangka mengakui sempat bertemu korban untuk memberikan hadiah.
"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).
Riko menyampaikan, sebelum menghabisi korban, ia sempat terlibat cekcok dengan korban.
"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," pungkasnya.

Baca juga: Viral Siswa SMK di Palembang Bunuh Teman Sekelas karena Dibully Bau Badan, Korban Ditikam di Sekolah
Riko dan korban diketahui sudah menjalin hubungan asmara selama lima tahun lamanya sejak keduanya masih berada di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Saat ini tersangka dijerat pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.
Tersangka sehari-hari diketahui bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
"Pekerjaan RA ini sebagai ojek online. Enggak tau pekerjaan sampingan atau pekerjaan tetap dia, yang jelas dia suka ngojek," jelas AKP Shilton. (TribunWow.com/Anung)