Berita Viral
Viral Dibunuh Mantan, Mahasiswi di Pandeglang Sempat Curhat Takut Pelaku Jual Motor untuk Melamar
Sebelum dibunuh oleh mantan pacarnya, mahasiswi di Banten yang viral dibunuh pakai kloset sempat mengakui takut tersangka nekat melamar.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Saat ini tersangka dijerat pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.
Tersangka sehari-hari diketahui bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
"Pekerjaan RA ini sebagai ojek online. Enggak tau pekerjaan sampingan atau pekerjaan tetap dia, yang jelas dia suka ngojek," jelas AKP Shilton. (TribunWow.com/Anung)