Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Ketahui Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Simak perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka untuk Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terapan Pemilihan Umum (Pemilu) dalam sistem proporsional terbagi menjadi dua, yaitu sistem proporsional tertutup dan terbuka.
Satu di antara dari kedua sistem tersebut akan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebagai pemilih, kita juga perlu mengetahui perbedaan dari sistem proporsional tertutup dan terbuka.
Lantas apa perbedaan dari kedua sistem proporsional tersebut?
Dikutip dari laman perbawaslu, sistem proporsional yaitu jumlah kursi di dewan perwakilan rakyat yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh partai politik.
Sistem Proporsional Tertutup
Partai politik dalam sistem proporsional tertutup mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Setiap partai politik memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan kuota kursi yang dialokasikan per daerah.
Setelah perhitungan suara, penetapan calon terpilih juga akan ditentukan sendiri oleh partai politik berdasarkan nomor urut.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Simak Hal-Hal Penting sebelum Lakukan Pencoblosan, Termasuk Berkas yang Dibawa
Surat suara pada sistem ini hanya memuat logo dan nama partai politik saja, tanpa rincian nama calon.
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat mencoblos nama partai politik saja, tidak mencoblos perseorangan wakil legislatif.

Sistem Proporsional Terbuka
Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat secara langsung mencoblos satu nama calon wakil legislatif.
Surat suara memuat keterangan partai politik dan nama calon wakil legislatif.
Partai politik mendapatkan kursi yang sebanding dengan jumlah suara yang diperoleh.
Penetapan calon pemilih tidak berdasarkan nomor urut, tetapi bedasarkan suara terbanyak.
Sistem proporsional terbuka juga dikatakan sebagai wujud amanat Pasal 22E Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tahapan Pemilu
Sementara itu, berikut Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk Dalam Negeri, dikutip dari website resmi KPU:
1. Perencanaan Program dan Anggaran dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu dimulai dari tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
5. Penetapan Peserta Pemilu dimulai dari tanggal 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
7. Pencalonan anggota DPD dimulai dari tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023
8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimulai dari tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023
9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai dari tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
10. Masa Kampanye Pemilu dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 – 10 Februari 2024
11. Masa Tenang dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
12. Pemungutan dan Penghitungan Suara dimulai dari tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
14. Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD kabupaten/kota yang nantinya akan disesuaikan dengan masa akhir jabatan anggota DPRD.
15. Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD yang juga akan disesuaikan dengan masa akhir jabatan
16. Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024
17. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024
Berikut Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk Luar Negeri
1. Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri dimulai pada tanggal 13 Desember 2022 – 18 Juni 2023
2. Pembentukan Badan Penyelenggara dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 – 23 Februari 2024
3. Pemungutan dan Perhitungan Suara Luar Negeri dimulai pada tanggal 14 Februari 2024 – 16 Februari 2024
4. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dimulai pada tanggal 14 Februari 2024 – 20 Maret 2024.
(TribunWow/Lutfia/Risabila)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup yang Ditolak 8 Parpol.
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|