Terkini Daerah
Pensiunan Polisi AKBP Tabrak Mahasiswa UI, Polri Buktikan Korban Lalai Lewat Pengakuan Teman Korban
Pensiunan aparat kepolisian berpangkat AKBP menabrak seorang mahasiswa UI hingga korban tewas namun Polri menyatakan kesalahan ada di korban.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Viral sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang menjadi sorotan publik di mana seorang mahasiswa dinyatakan sebagai tersangka padahal tewas seusai ditabrak oleh seorang purnawirawan polisi berpangkat AKBP.
Kejadian ini menimpa korban seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang ditabrak hingga tewas oleh pensiunan polisi AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, berbekal kesaksian teman korban, polisi memastikan bahwa dalam kecelakaan maut tersebut korban tewas karena kelalaiannya sendiri.
Baca juga: Berbagai Dugaan Isi Buku Hitam Sambo, Senjata Antisipasi Hukuman Mati hingga Ada Aib Jenderal Polisi
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (27/1/2023).
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri."
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," terang Latif.
Latif lalu mengutip kesaksian teman korban yang melihat langsung kecelakaan tersebut.
Rekan korban pada saat kejadian melihat korban mengendarai motor dengan kecepatan lebih dari 60 kilometer per jam dalam kondisi malam hari dan jalanan licin terkena air hujan.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucap Latif.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Kronologi Versi Keluarga Korban
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, membenarkan bahwa statusnya merupakan tersangka.
"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," kata Indira dikutip kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023).
Penyidikan kasus pun dihentikan lantaran Hasya yang berstatus tersangka telah meninggal dunia.
Adapun Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut disampaikan ke pihak keluarga bersama Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kecelakaan.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023," ungkap Indira.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal."
Ayah Hasya, Adi Syaputra menuturkan kronologi insiden yang menewaskan putranya.
Ketika itu, Hasya pulang dari acara kampus beriringan mengendarai motor bersama temannya.
Menurut teman Hasya, korban saat itu terkejut ketika sebuah kendaraan tiba-tiba melintas didepannya.
Hasya pun mengerem mendadak hingga motornya oleng dan jatuh ke bagian kanan.
Sebuah mobil yang dikendarai Eko kemudian menabrak dan melindas Hasya.
"Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah trus terjatuh ke kanan kalo gak salah atau saat itu dia slip ke kanan," kata Adi.
"Iya dari arah berlawanan, nah tapi secara detailnya saya enggak bisa menginfokannya, karena saya tidak ada di lokasi," imbuhnya.
Baca juga: Dirancang untuk Ngebut dan Mengintai, Ini Spesifikasi Rantis TNI AD yang Lindas Warga di Purwakarta
Mirisnya, pelaku penabrakan ketika itu menolak saat dimintai tolong membawa korban ke rumah sakit.
Sehingga, Hasya sempat tergeletak di TKP selama sekitar 30 menit hingga akhirnya dinyatakan tewas saat sampai di rumah sakit.
"Habis ditabrak terus dilindas sama dia (Eko). Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit dia tidak mau," kata Adi, Jumat (25/11/2022)
"Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan, karena teman-temannya mencari pertolongan ke rumah sakit tapi nggak dapat juga."
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal, jadi kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama dipinggir jalan karena si Eko nggak mau bawa ke rumah sakit."
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono menyatakan pihak kepolisian terlah memeriksa pelaku.
Dikutip Kompas.com, Jumat (25/11/2022), pihaknya sudah memberikan sanksi pada Eko untuk wajib lapor setiap minggu.
"Kami sudah tangani masalah ini sesuai SOP. Bukan kita mendiamkan," kata Joko dikutip Kompas.com.
"Diperiksa, sudah. Malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis."(TribunWow.com/Anung/Via)