Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sukoharjo Buka Pendaftaran Panwaslu Desa, Cek Jadwal dan Syaratnya
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mulai membentuk anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, pendaftaran mulai 14 hingga 19 Januari 2023.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
28 Januari 2023 Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi
28 Januari - 5 Februari 2023 Tanggapan & Masukan dari Masyarakat
31 Januari - 2 Februari 2023 Pelaksanaan Tes Wawancara
3 Februari 2023 Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
4 Februari 2023 Penguruman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih
5 - 6 Februari 2023 Pelantikan & Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PKD 2024:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar.
3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas , jujur dan adil, serta memiliki kepribadian yang kuat.
5. Terdapat kemampuan dan keahlian yang tepat untuk mendukung Pernyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Pendidikan paling rendah SMA/sedejarat.
7. Bertempat tinggal di kecamatan setempat dengan bukti KTP.
8. Bebas dari narkotika.
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|