Breaking News:

Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sukoharjo Buka Pendaftaran Panwaslu Desa, Cek Jadwal dan Syaratnya

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mulai membentuk anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, pendaftaran mulai 14 hingga 19 Januari 2023.

Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu - Jadwal tahapan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Sukoharjo 

28 Januari 2023 Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi

28 Januari - 5 Februari 2023 Tanggapan & Masukan dari Masyarakat

31 Januari - 2 Februari 2023 Pelaksanaan Tes Wawancara

3 Februari 2023 Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa

4 Februari 2023 Penguruman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih

5 - 6 Februari 2023 Pelantikan & Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PKD 2024:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar.

3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas , jujur dan adil, serta memiliki kepribadian yang kuat.

5. Terdapat kemampuan dan keahlian yang tepat untuk mendukung Pernyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Pendidikan paling rendah SMA/sedejarat.

7. Bertempat tinggal di kecamatan setempat dengan bukti KTP.

8. Bebas dari narkotika.

Halaman
123
Tags:
Pemilu 2024BawasluSukoharjoPanwaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved