Breaking News:

Terkini Nasional

Susi Pudjiastuti Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam: Yang Merusak Harga Petani Bisa Ditenggelamkan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Susi Pudjiastuti saat ditemui di Jakarta, pada Rabu (23/10/2019). Terbaru, Susi buka suara terkait pemanggilan dirinya ke Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi impor garam, Jumat (7/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti buka suara soal keterlibatannya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam.

Dilansir TribunWow.com, Susi Pudjiastuti menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/10/2022) sebagai saksi.

Susi Pudjiastuti diminta berkontribusi menguak kasus dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat yang mengetahui regulasi menentukan kuota garam.

Baca juga: VIDEO Susi Pudjiastuti Sindir Ganjar Pranowo, Buntut Eko Kunthadi yang Diduga Hina Ning Imaz

Kabar pemanggilan tersebut dibagikan Susi melalui akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti.

Lewat pernyataan tertulis, Susi menerangkan bahwa dirinya ditetapkan sebagai saksi untuk dimintai pandangan atas kasus tersebut yang bisa menambah alat bukti.

Sebagai informasi, kasus tersebut mengarah pada dugaan korupsi atas penerbitan persetujuan impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

Ketentuan tersebut diduga menguntungkan perusahaan importir lantaran adanya kelebihan kuota garam.

Sehingga para importir menjual sisa garam industri tersebut menjadi garam konsumsi yang kemudian menjatuhkan harga produksi petani garam lokal dan merugikan negara.

"Hari ini saya memenuhi panggilan Kejakgung sebagai saksi kasus impor garam. Saya hadir sebagai warga negara yang baik patuh hukum dan peduli nasib para petani garam. Semoga hal yang merugikan ekonomi petani garam bisa tertangani Keberadaan, keberlanjutan dan kesejahteraan petani garam terjaga," tulis Susi.

Unggahan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait pemanggilannya ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/10/2022).
Unggahan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait pemanggilannya ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/10/2022). (Twitter @susipudjiastuti)

Baca juga: Berikut Data Korban Kecelakaan Pesawat Susi Air di Papua, Susi Pudjiastuti: Mohon Doa

Dalam penutupan berita acara perkara, Susi sempat berpesan pada Kejagung agar ikut berpihak pada para petani garam.

Seperti slogan-nya yang terkenal, Susi berharap para importir garam tersebut bisa 'ditenggelamkan'.

"Dalam penutup BAP: saya mohon Kejagung untuk menjaga Keberadaan, Keberlanjutan dan Kesejahteraan petani garam," ucap Susi.

"Dalam hati saya berdoa Importir yang merusak harga petani bisa ditenggelamkan."

Diketahui, Kejagung telah melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.

Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara akibat kasus ini.

Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada tahun 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan kuota persetujuan impor garam industri untuk 21 perusahaan importir.

Perusahaan-perusahaan tersebut disetujui melakukan impor sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Penetapan kuota tersebut diduga tidak melihat kesediaan garam nasional sehingga menyebabkan kelebihan stok.

Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian menjual sisa kuota garam tersebut ke pasar konsumsi hingga menyebabkan anjloknya harga garam yang diproduksi petani dalam negeri.



Susi Pudjiastuti: Kok Heboh Banget Sih?

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dilansir TribunWow.com, pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

Menurut keterangan, Susi Pudjiastuti ditetapkan sebagai saksi ahli yang dimintai petunjuk mengenai seluk-beluk impor garam.

Baca juga: Disomasi Susi Air agar Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 M, Pemkab Malinau Pilih Tempuh Jalur Hukum

"Tim penyidikan garam Kejaksaan Agung memanggil Ibu Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara impor garam nasional dalam kapasitas beliau sebagai mantan menteri KKP," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (7/10/2022).

"Untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam."

Susi kemudian maju dan memberikan keterangan terkait pemanggilannya tersebut.

Ia mengaku merasa heran lantaran kabar dirinya dipanggil ke Kejagung justru menjadi heboh dan ramai diberitakan.

Padahal, sebagai seorang mantan pejabat, Susi menilai pemanggilan tersebut merupakan hal yang biasa.

"Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini dipanggil ya hal yang biasa," kata Susi dengan nada santai.

"Tapi kawan-kawan rasanya kok heboh banget sih?"

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Senda Gurau Susi Pudjiastuti saat Tanam Pohon Bersama Pilot dan Nahkoda, sampai Lempar-lempar Pasir

Dalam perkara tersebut, Susi menerangkan ingin ikut berkontribusi menyumbangkan pengetahuannya untuk mengungkap kasus tersebut.

Selain itu, sebagai warga negara, ia merasa wajib patuh hukum dengan memenuhi panggilan pihak penegak hukum.

"Untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh, dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang," kata Susi.

"Yang kedua sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga dan regulasi, ya tentu saya ingin berpartisipasi, ikut serta menjernihkan, memberikan pendapat dan pandangan apa yang saya ketahui sebagai mantan menteri perikanan."

Menurut Susi, sesuai dengan fungsinya di kementerian saat itu, ia menjadi pihak yang memberikan perlindungan pada petani garam.

Sesuai dengan undang-undang, kementerian memiliki tujuan untuk memakmurkan petani garam dengan menjaga kestabilan harga dan keuntungan penjualan.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Susi PudjiastutiKasus KorupsiImporGaramKejagungKejaksaan Agung (Kejagung)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved