Breaking News:

Terkini Nasional

Susi Pudjiastuti Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam: Yang Merusak Harga Petani Bisa Ditenggelamkan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Susi Pudjiastuti saat ditemui di Jakarta, pada Rabu (23/10/2019). Terbaru, Susi buka suara terkait pemanggilan dirinya ke Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi impor garam, Jumat (7/10/2022). 

Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada tahun 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan kuota persetujuan impor garam industri untuk 21 perusahaan importir.

Perusahaan-perusahaan tersebut disetujui melakukan impor sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Penetapan kuota tersebut diduga tidak melihat kesediaan garam nasional sehingga menyebabkan kelebihan stok.

Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian menjual sisa kuota garam tersebut ke pasar konsumsi hingga menyebabkan anjloknya harga garam yang diproduksi petani dalam negeri.



Susi Pudjiastuti: Kok Heboh Banget Sih?

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dilansir TribunWow.com, pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

Menurut keterangan, Susi Pudjiastuti ditetapkan sebagai saksi ahli yang dimintai petunjuk mengenai seluk-beluk impor garam.

Baca juga: Disomasi Susi Air agar Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 M, Pemkab Malinau Pilih Tempuh Jalur Hukum

"Tim penyidikan garam Kejaksaan Agung memanggil Ibu Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara impor garam nasional dalam kapasitas beliau sebagai mantan menteri KKP," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (7/10/2022).

"Untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam."

Susi kemudian maju dan memberikan keterangan terkait pemanggilannya tersebut.

Ia mengaku merasa heran lantaran kabar dirinya dipanggil ke Kejagung justru menjadi heboh dan ramai diberitakan.

Padahal, sebagai seorang mantan pejabat, Susi menilai pemanggilan tersebut merupakan hal yang biasa.

"Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini dipanggil ya hal yang biasa," kata Susi dengan nada santai.

"Tapi kawan-kawan rasanya kok heboh banget sih?"

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Senda Gurau Susi Pudjiastuti saat Tanam Pohon Bersama Pilot dan Nahkoda, sampai Lempar-lempar Pasir

Halaman
123
Tags:
Susi PudjiastutiKasus KorupsiImporGaramKejagungKejaksaan Agung (Kejagung)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved