Breaking News:

Migrasi TV Digital

Alasan TV Analog di Jabodetabek Batal Dimatikan 5 Oktober 2022, Ini Cara Migrasi ke TV Digital

Inilah cara melakukan migrasi dari TV Analog ke TV Digital, siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan per 5 Oktober 2022.

Kompas.com
Ilustrasi acara tv digital. Siaran TV Analog dengan antena biasa di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan dimatikan per Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Siaran TV Analog dengan antena biasa di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang rencananya akan dimatikan per Rabu (5/10/2022) dibatalkan.

Dilansir Kompas.tv, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengundurkan jadwal migrasi sepenuhnya dari TV Analog ke TV Digital alias suntik mati TV Analog (Analog switch-off/ASO) di wilayah Jabodetabek.

Semula, Kominfo menyatakan bakal suntik mati TV Analog di wilayah tersebut pada Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Besok Hari Terakhir Siaran TV Analog di Jabodetabek, Segera Migrasi TV Digital, Ikuti Caranya

Namun, menurut Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong, jadwal ASO Jabodetabek diundur menjadi 2 November 2022.

Usman menyebut, hal itu sesuai dengan permintaan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia sebagai pihak penyelenggara multipleksing,

"Persiapan terus dilakukan dan sebetulnya kita siap ASO Jabodetabek 5 Oktober 2022," kata Usman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

"Namun, ATVSI/penyelenggara multipleksing meminta ASO Jabodetabek digeser ke 2 November 2022 sebagai batas akhir ASO sesuai dengan UU Cipta Kerja."

Sebelumnya, Kominfo menyebut secara teknis wilayah Jabodetabek telah siap untuk migrasi TV Analog ke siaran TV Digital.

Sehingga suntik mati siaran TV Analog di Jabodetabek dijadwalkan pada 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB.

"Untuk siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan dilaksanakan ASO atau berhenti mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022) lalu.

Adapun daerah administratif yang dijadwalkan terdampak ASO di Jabodetabek terdiri atas 14 kabupaten/kota, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu.

Baca juga: Cara Ubah TV Analog ke TV Digital, Siaran TV Analog Dimatikan per 5 Oktober di Jabodetabek

Kemudian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Namun, pada hari ini, Kominfo menyebut pelaksanan ASO di Jabodetabek diundur pada 2 November 2022 sesuai undang-undang.

Peraturan soal TV digital tertuang dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut, alih siaran sepenuhnya ke TV digital wajib dilakukan dengan tenggat 2 November 2022.

Cara Migrasi ke TV Digital

Meski demikian, warga Jabodetabek perlu segera melakukan migrasi TV Digital jika masih ingin tetap menikmati siaran televisi.

Dalam melakukan migrasi TV Digital, ada beberapa langkah yang harus dipastikan dan disiapkan, berikut panduannya:

Baca juga: Bingung Cari Set Top Box untuk Migrasi TV Digital? Cek 8 Merek STB Murah Bersertifikasi Kominfo Ini

Pertama, perlu dipahami kalau TV Digital bukanlah layanan streaming internet lewat gawai.

Bukan pula berlangganan lewat kabel atau satelit atau TV box atau smart TV yang terhubung internet.

TV Digital bisa diakses secara gratis melalui layanan Free to Air (FTA).

Bedanya dengan TV Analog, kualitas gambarnya lebih bersih dan suaranya lebih jernih.

Kominfo juga menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV Digital.

Bagi masyarakat yang TV-nya hanya bisa menerima siaran TV Analog, misalnya TV tabung, hanya perlu menambah alat yaitu Set Top Box (STB).

Jika sudah menggunakan televisi Digital, pengguna tidak memerlukan STB meski tetap harus menggunakan antena khusus suaran Digital.

Baik STB maupun antena khusus suaran Digital dapat dibeli di toko elektronik dan marketplace online.

Baca juga: Awas Siaran TV Analog Dimatikan per 5 Oktober di Jabodetabek, Segera Migrasi TV Digital, Cek Caranya

Dikutip dari @siaranDigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan untuk beralih dari TV Analog ke TV Digital:

1. TV Analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder

2. TV Digital dengan perangkat penerima DVB-T2

Adapun cara beralih dari TV Analog ke TV Digital adalah:

- Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi Digital

- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah

- Pastikan TV Analog dan perangkat STB DVBT2 sudah saling terhubung

- Nyalakan TV lalu masuk ke mode AV

- Apabila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, atau lainnya

- Jika mode AV sudah ditentukan, Anda bisa langsung menyalakan perangkat STB

- Tekan tombol "Menu" pada remote STB, lalu cari opsi "Pencarian Saluran" dan klik "Pencarian Otomatis"

- Tunggu hingga perangkat berhasil mencari sinyal siaran TV Digital sampai selesai

- Setelah pencarian sinyal sudah selesai, Anda bisa langsung memilih opsi "Simpan"

- Nantinya, TV Analog Anda akan menampilkan siaran TV Digital secara otomatis

- Untuk tetap bisa menikmati siaran TV Digital dengan menggunakan STB, TV Analog harus selalu berada dalam mode AV

- Sementara untuk tipe dekorder/set-top-box tertentu, pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya

Baca juga: Cek Harga STB untuk Siaran TV Digital, Mulai Rp 200 Ribuan, Pilih yang Bersertifikasi Kominfo

Sairan TV Analog Dimatikan per 5 Oktober 2022 di Jabodetabek

Penghentian siaran televisi Analog atau Analog Switch Off (ASO) di wilayah Jabodetabek disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti.

Niken mengatakan, Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.

Pertama, terdapat siaran TV Analog yang akan dihentikan siarannya di Jabodetabek.

"Kedua, siaran TV Digital telah beroperasi pada cakupan siaran TV Analog sebagai penggantinya.

"Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut," ujar Niken di Media Center Kementerian Kominfo, Jumat (23/09/2022).

Niken menambahkan, sebanyak 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari Analog ke Digital.

Dikutip dari kominfo.go.id, akan ada 14 wilayah di Jabodetabek yang terdampak penghentian siaran TV Analog.

Inilah daftarnya:

- Jakarta Pusat

- Jakarta Utara

- Jakarta Barat

- Jakarta Selatan

- Jakarta Timur

- Kepulauan Seribu

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bogor

- Kota Depok

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

(Tribunnews.com/Kompas.tv)

Berita terkait TV Digital

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dimatikan per 5 Oktober, Ini Cara Migrasi ke TV Digital dan Kompas.tv dengan judul Kominfo Batal Suntik Mati Siaran TV Analog di Jabodetabek 5 Oktober, Kenapa?

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TV AnalogTV DigitalSet Top Box (STB)KemenkominfoKominfoJabodetabek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved