Breaking News:

Tragedi Arema Vs Persebaya

Kapolres Malang Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan, 28 Polisi Diperiksa terkait Pelanggaran Kode Etik

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dinyatakan dicopot sementara 28 anggota Polri diperiksa.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, (3/10/2022). Dedi mengumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan. 

Termasuk 9 perwira di atas, Dedi juga menyebutkan adanya 28 anggota Polri dari divisi Brimob yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal, juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri," tandasnya.

Baca juga: Aksi Heroik Aremania Selamatkan Aremanita Dalam Tragedi Arema FC Vs Persebaya hingga Meregang Nyawa

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Kontroversi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Penggunaan gas air mata disebut-sebut menjadi faktor penyumbang terbesar jatuhnya korban jiwa dalam kerusuhan yang terjadi di pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) kemarin.

Terakhir dikabarkan pada Minggu (2/10/2022) malam, total ada 125 korban tewas dan 224 luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dilansir TribunWow, berikut adalah sejumlah fakta mengenai penggunaan gas air mata saat terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:

Baca juga: Media Portugal Ulik Kesaksian Abel Camara Ceritakan Kronologi 8 Fan Arema FC Tewas di Depan Matanya

Gas Air Mata Dilarang FIFA

Berdasarkan regulasi dari FIFA, penggunaan gas air mata dalam teknis pelaksanaan pertandingan sepak bola dilarang.

Dalam pasal 19 yang mengatur tentang keselamatan dan keamanan di Stadion menyebutkan, bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang digunakan untuk mengamankan massa.

"No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used (Senjata api atau "gas pengendali massa" tidak boleh dibawa atau digunakan)," bunyi aturan FIFA yang tertuang pada pasal 19 terkait Stadium Safety dan Security.

Ibu-ibu dan Bocah Korban Gas Air Mata

Rezqi Wahyu adalah seorang penonton yang saat itu menyaksikan pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.

Dikutip TribunWow dari tribunnews, Rezqi yang merupakan seorang Aremania mengaku melihat langsung bagaimana tembakan gas air mata mengenai ibu-ibu hingga anak-anak yang kemudian menyebabkan kerusuhan para penonton berdesak-desakkan berebut keluar dari stadion.

Rezqi yang membagikan kisah lewat medsos tak menampik awalnya ada sejumlah oknum suporter yang anarkis seusai pertandingan berakhir dengan kekalahan Arema.

Halaman 2 dari 3
Tags:
KapolresMalangKerusuhanStadion KanjuruhanArema FCPersebaya Surabaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved