Breaking News:

Terkini Nasional

Cek Penerima BSU 2022 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id, Ini Penyebab Subsidi Gaji Tak Cair

Begini cara mengetahui penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu, lengkap dengan penyebab BLT Subsidi Gaji tak cair.

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG. Begini cara mengetahui penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu yang mulai cair pada 12 September 2022. 

TRIBUNWOW.COM - Cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu yang sudah mulai disalurkan pemerintah pada 12 September 2022 bisa dilihat di dalam artikel ini.

Dilansir Tribunnews.com, BSU Rp 600 ribu merupakan bantuan sosial pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

BSU 2022 Rp 600 ribu tahap pertama dicairkan pada Senin, 12 September 2022, kepada 4,36 juta orang pekerja.

Baca juga: Cek Status Penerima BSU Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id, Lengkap dengan Penyebab Subsidi Gaji Tak Cair

"Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 Triliun."

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Mulai Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id

BSU 2022 ini akan diberikan kepada penerima yang berhak mendapatkannya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat.

Kemnaker menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU tahun 2022 tersebut.

Sehingga tujuannya untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id, Subsidi Gaji Mulai Cair 9 September 2022

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU 2022 ini? Apa saja persyaratannya?

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut keterangan serta informasi cek penerima BSU, syarat, serta langkah-langkah pencairannya:

Cek Penerima

1. Kunjungi website kemnaker.go.id;

2. Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk;

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil;

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Notifikasi penerima BSU 2022
Notifikasi penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)

Syarat Penerima BSU 2022

- BSU Rp600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp3,5 juta per bulan;

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji;

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022

Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” ujar Menaker Ida.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” pungkasnya.

Ida menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya:

- Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;

- Finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker tentang penyaluran BSU;

- Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.

Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.

Koordinasi dengan himpunan bank milik negara (himbara) dan PT Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU

Penyebab BSU Tak Cair

Penerima BSU 2022 berasal dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi ketentuan.

Lantas, apa yang menyebabkan pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tidak mendapat BSU 2022 alias tidak cair?

Dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id, ada beberapa faktor yang membuat BSU tidak cair, yaitu :

1. Tidak memenuhi persyaratan;

2. Sudah menerima bantuan lainnya, yaitu Kartu Prakerja, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), atau Program Keluarga Harapan (PKH);

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK Status Penerima BSU Rp 600 Ribu Lewat kemnaker.go.id, Sudah Mulai Dicairkan ke 4,36 Juta Pekerja

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BSUBantuan Subsidi Upah (BSU)Subsidi gajiBLTBPJS KetenagakerjaanKementerian KetenagakerjaanKemnaker
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved