Terkini Nasional
Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id, Subsidi Gaji Mulai Cair 9 September 2022
Pemerintah memastikan BSU atau subsidi gaji Rp 600 ribu akan disalurkan mulai 9 September 2022. Ini syarat hingga cara cek penerimanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Simak syarat hingga cara melakukan pengecekan daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi gaji Rp 600 ribu yang akan disalurkan pemerintah mulai 9 September 2022.
Dilansir Kompas.com, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk program BSU 2022 atau Subsidi gaji dengan sasaran sebanyak 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Kemenaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU atau subsidi gaji tahun 2022 tahap satu dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cek Daftar Penerima BSU Rp 600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id, Subsidi Gaji Bakal Cair September 2022
Data calon penerima BLT subsidi gaji tersebut selanjutnya akan dicek dan skrining serta pemadanan data sebelum penyaluran BSU 2022.
Pengecekan, skrining, dan pemdanan data diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU sebesar Rp 600.000 bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, tetapi juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya.
Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan bantuan subsidi upah.
"Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022) lalu.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id, Subsidi Gaji Bakal Cair September 2022
Lebih lanjut Ida memastikan, bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai dengan Juli 2022.
"Dikecualikan untuk ASN, TNI, Polri. Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan," tutur dia.
Lantas bagaimana syarat penerima BSU?
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.