Terkini Nasional
Sosok Kombes Edwin Hatorangan, Polisi Bandara Soetta yang Dipecat karena Terima Uang Kasus Narkoba
Edwin pun dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sosok Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat Polri dari Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Selasa (30/8/2022).
Edwin dipecat lantaran diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Terkait itu, Edwin pun dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan mengendalikan penanganan dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.
Laporan tersebut diketahui ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.
Hal itu membuat proses penyidikan, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Ungkit Kekayaan PC, Kuasa Hukum Brigadir J Tak Terima Alasan Polri Tidak Tahan Istri Ferdy Sambo
"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi, Rabu (31/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Edwin, kata Dedi, dipecat karena menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Nasrandi.
Edwin diduga menerima uang yang berasal dari sitaan barang bukti penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar.
Polri pun memecat Edwin, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, Iptu Triono A.
Lantas siapa Kombes Edwin Hatorangan Hariandja?
Baca juga: Kaesang Dapat 2 Kode dari Eks Juru Taktik PSIS Semarang, Kini Sudah Dekati Sosok Penting Persis Solo
Berikut Profil Kombes Edwin Hatorangan Hariandja yang dihimpun Tribunnews.com.
Profil Kombes Edwin Hatorangan Hariandja
Komisaris Besar (Kombes) Edwin Hatorangan Hariandja lahir pada 23 Juni 1974.
Edwin adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997.
Mengutip TribunnewsWiki.com, Kombes Edwin memang memiliki banyak pengalaman dalam bidang intelijen.
Selama di kepolisian, Edwin sudah pernah mengemban beberapa jabatan.
Edwin pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditintelkam Polda Metro Jaya pada 2017.
Pada tahun 2017-2019, Edwin dipercaya mengemban jabatan sebegai Kapolres Sibolga.
Lalu, pada 2019-2021 ia menjabat sebagai Wadirintelkam Polda Metro Jaya.
Edwin kemudian diberikan kepercayaan untuk menempati posisi sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta pada 2021.
Sehatun setelah itu, pada Januari 2022, ia dirotasi dari Kapolres Bandara Soekarno-Hatta menjadi agen intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri.
Pada akhir Agustus 2022, Kombes Edwin dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.
Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD225 ribu dan SGD376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Mengutip Tribun-Medan.com, nama Kombes Edwin Hatorongan sempat viral terdengar karena memediasi perseteruan antara Anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal bintang 3 di Bandara Soekarno-Hatta.
Kombes Edwin kemudian berhasil mendamaikan dua pihak tersebut.
Sepak terjangnya dalam memberantas narkoba sempat diapresiasi.
Edwin berhasil memusnahkan ribuan pil ekstasi, dan kiloan sabu yang didapatkan dari hasil penyelundupan dari luar negeri.
Antara lain ekstasi sebanyak 9.984 butir, sabu seberat 3,1 kilogram dan 1,028 gram khetamine.
Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/08/31/20153231/eks-kapolresta-bandara-soetta-kombes-edwin-dipecat-karena-terima-uang-dari
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunnewsWiki.com/Febri Ady Prasetyo)(Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, Eks Kapolresta Bandara Soetta Dipecat, Terima Rp 7,3 M