Breaking News:

Cerita Selebriti

Ketua HAPI Ambon Bongkar Razman Nasution Mengemis hingga Nangis Minta Diberikan BAS: Dia Paksa Kita

Ketua HAPI, Anthino Hotane menuturkan jika Razman Nasution sempat mengemis dan menangis untuk meminta BAS.

Tangkapan layar YouTube Was Was dan Uya Kuya TV
Ketua HAPI Anthoni (kanan) sebut Razman Nasution (kiri) sempat mengemis dan manangis untuk meminta BAS pada Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pengcara Razman Nasution tengah menjadi perbincangan publik. 

Kini kehidupan pribadi Razman Nasution sedikit demi sedikit terbongkar di tengah perseteruannya dengan sejumlah pihak.

Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Uya Kuya TV pada Selasa (9/8/2022), ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Ambon, Anthoni Hatane buka suara terkait Razman Nasution. 

Razman Nasution sebut kini Iqlima Kim dekat dengan teman-teman Hotman Paris pada Senin (8/8/2022).
Razman pada Senin (8/8/2022).Terbaru, Razman Nasution disebut menangis saat meminta BAS pada Selasa (9/8/2022).  (Tangkapan layar YouTube Denise Chariesta)

Baca juga: Datangi Rumah Istri Razman Nasution, Denise Dapati Istri sang Lawyer Sedang Pesta, Ini Kata Tetangga

Pasalnya Razman Nasution disumpah sebagai advokat di DPD HAPI Ambon. 

Anthoni menjelaskan jika Razman Nasution sempat meminta Berita Acara Sumpah (BAS) pada dirinya. 

Namun demikian Anthoni tidak langsung memberikannya. 

Menurut Anthoni harus ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan BAS. 

"Saya ketemu minta ijazah, datang ke saya dia minta mohon-mohon untuk minta BAS-nya saya bilang ke dia 'Ada prosedurnya bos,' kenapa saya bilang begitu itu harus diperbaiki dulu jangan sampai ada yang salah," kata Anthoni. 

"Dia sempat ke pengadilan tinggi untuk minta mereka enggak kasih karena harus lewat organisasi yang mengajukan sumpah," sambungnya. 

Baca juga: Disinggung soal Dugaan Pelecehan pada Eks Aspri, Razman Nasution Rangkul Istri: Cara Hotman Pengecut

Lebih lanjut, Anthoni bercerita jika Razman Nasution sampai mengemis dan menangis untuk meminta BAS. 

"Setelah mengemis-ngemis untuk meminta BAS, saya bilang 'Kau pulang saja BAS nya nanti kami kirim atau gimana lah'," ujar Anthoni. 

"Itu sampai nangis-nangis orangnya tuh, menangis merengek minta BAS-nya itu kan," tambahnya. 

Hingga pada akhirnya, Anthoni memberikan BAS milik Razman. 

Namun Anthoni harus memperbaiki nama dalam BAS tersebut. 

Pasalnya saat disumpah di HAPI ia menggunakan nama Razman Arif tidak menggunakan Nasution. 

"Saya mau kasih tapi harus ada proses perbaikan nama-nama kan," tutur Anthoni.

"Hari itu juga dia paksa kita untuk kasih BAS-nya."

"Tapi lewat peran DPP BAS-nya dikasih ke dia," tandasnya. 

Video dapat dilihat mulai menit ke-18.32:

Ijazah Razman Nasution Terbukti Palsu

Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI), telah melaporkan pengacara Razman Nasution ke pihak yang berwajib. 

Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (29/7/2022), pelaporan tersebut diwakili oleh anggota KAI, Petrus Bala Pattyona.

Petrus menuturkan telah melaporkan Razman Nasution lantaran ijazahnya terbukti palsu. 

Pernyataan soal ijazah palsu tersebut telah dikonfirmasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).  

"Hari ini kami dari Kongres Advokat Indonesia yang ditunjuk oleh ibu presiden dan sekjen untuk membuat laporan pidana terhadap saudara Razman Arif Nasution," kata Petrus. 

"Laporannya sudah diterima dan yang kami laporkan adalah mengenai Razman menggunakan ijazah sekarang saya boleh katakan palsu, kenapa palsu? Karena sudah tekonfirmasi dari LLDIKTI, ibu Patra sudah menandatangani yang menerangkan bahwa ijazah Razman palsu."

"Dan laporan itu sudah diterima, pasal yang kami laporkan adalah 263 ayat 2 KUHP menggunakan akta palsu untuk menjadi advokat," sambungnya. 

Tak hanya itu, KAI juga melaporkan Razman atas kasus dugaan penggunaan gelar tidak benar. 

Baca juga: Disinggung soal Dugaan Pelecehan pada Eks Aspri, Razman Nasution Rangkul Istri: Cara Hotman Pengecut

"Dan pasal 68 ayat 2 Undang-undang Sisdiknas yaitu menggunakan gelar yang tidak benar, ancaman pidananya enam tahun," ujar Petrus. 

Lebih lanjut, rupanya Razman Nasution telah dilaporkan dua orang lainnya terkait penggunaan ijazah palsu tersebut. 

"Emang tadi laporan kami itu sebelum diterima ada diskusi karena Razman untuk di Polda Metro sini saja mengenai ijazah palsu sudah ada dua LP, sehingga LP kami yang ketiga," tutur Petrus.

"Perwira penyidik mereka mengatakan bahwa justru yang paling sangat berkepentingan Kongres Advokat Indonesia, karena Razman menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia," tandasnya. 

(TribunWow.com/Dian Shinta)

Baca berita terkait lainnya

Tags:
PengacaraRazman NasutionUya Kuya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved