Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sifatnya Spontanitas, Ini Instruksi yang Diberikan ke Bharada E terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Kuasa hukum Bharada E menjelaskan bagaimana kliennya diberikan sebuah perintah dalam kasus penembakan Brigadir J.

Tayang:
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
youtube kompastv
Penasihat Hukum Bharada Richard Eliezer alias E yakni Muhamamad Burhanuddin dalam acara Sapa Malam Indonesia Kompastv bersama Aiman, Minggu (7/8/2022). Burhan menceritakan soal kronologi terbaru dari Bharada E. 

TRIBUNWOW.COM - Awalnya Richard Eliezer alias Bharada E mengaku dirinya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas dalam peristiwa baku tembak satu lawan satu.

Namun kini pengakuan Bharada E berubah drastis di mana ia mengaku dirinya bukanlah satu-satunya pelaku dalam kasus ini dan ternyata tidak ada peristiwa baku tembak.

Dikutip TribunWow, hal ini disampaikan oleh Penasihat Hukum Bharada Eliezer yakni Muhamamad Burhanuddin dalam acara Sapa Malam Indonesia Kompastv bersama Aiman, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Bharada E Titip Pesan Minta Maaf, Akui Tak Ada Motif Apapun soal Brigadir J: Turut Berbelasungkawa

Burhan menjelaskan perintah yang dimaksud berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.

"Ada perintah terkait dengan tindak pidana yang disangkakan," ujar Burhan.

"Pembunuhan?" ucap Aiman.

"Tapi sifatnya spontanitas," jawab Burhan.

Burhan kemudian menjelaskan bahwa kliennya memang sempat ikut menembak Brigadir J ketika korban masih hidup.

Di sisi lain, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan bahwa penyidik sudah mengantongi nama atasan yang diduga memberi perintah pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal ini disampaikan Deolipa melalui tayangan wawancara di kanal YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).

Setelah melakukan pendekatan dan berbicara selama 8 jam dengan Bharada E, akhirnya pihak kuasa hukum mendapat titik terang.

Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mengakui bahwa dirinya tak bekerja sendiri dalam menewaskan Brigadir J.

Deolipa pun menyimpulkan adanya perintah yang tak bisa ditolak oleh Bharada E, karena ia secara pribadi tak memiliki motif melakukan kejahatan tersebut.

"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh," terang Deolipa.

"Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya tentunya ada perintah."

Foto kiri Brigadir Yosua alias Brigadir J, foto tengah  Irjen Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Foto kiri Brigadir Yosua alias Brigadir J, foto tengah Irjen Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (Tangkapan Layar TribunMedan.com)

Baca juga: Akui Ferdy Sambo Ditahan, Mahfud MD: Pelanggaran Etik dan Pelanggaran Pidana Sama-sama Jalan

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Tags:
Polisi Tembak PolisiIrjen Ferdy SamboBrigadir JBharada EKasus Pembunuhan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved