Polisi Tembak Polisi
Sifatnya Spontanitas, Ini Instruksi yang Diberikan ke Bharada E terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Kuasa hukum Bharada E menjelaskan bagaimana kliennya diberikan sebuah perintah dalam kasus penembakan Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Awalnya Richard Eliezer alias Bharada E mengaku dirinya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas dalam peristiwa baku tembak satu lawan satu.
Namun kini pengakuan Bharada E berubah drastis di mana ia mengaku dirinya bukanlah satu-satunya pelaku dalam kasus ini dan ternyata tidak ada peristiwa baku tembak.
Dikutip TribunWow, hal ini disampaikan oleh Penasihat Hukum Bharada Eliezer yakni Muhamamad Burhanuddin dalam acara Sapa Malam Indonesia Kompastv bersama Aiman, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Bharada E Titip Pesan Minta Maaf, Akui Tak Ada Motif Apapun soal Brigadir J: Turut Berbelasungkawa
Burhan menjelaskan perintah yang dimaksud berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.
"Ada perintah terkait dengan tindak pidana yang disangkakan," ujar Burhan.
"Pembunuhan?" ucap Aiman.
"Tapi sifatnya spontanitas," jawab Burhan.
Burhan kemudian menjelaskan bahwa kliennya memang sempat ikut menembak Brigadir J ketika korban masih hidup.
Di sisi lain, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan bahwa penyidik sudah mengantongi nama atasan yang diduga memberi perintah pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan Deolipa melalui tayangan wawancara di kanal YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).
Setelah melakukan pendekatan dan berbicara selama 8 jam dengan Bharada E, akhirnya pihak kuasa hukum mendapat titik terang.
Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mengakui bahwa dirinya tak bekerja sendiri dalam menewaskan Brigadir J.
Deolipa pun menyimpulkan adanya perintah yang tak bisa ditolak oleh Bharada E, karena ia secara pribadi tak memiliki motif melakukan kejahatan tersebut.
"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh," terang Deolipa.
"Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya tentunya ada perintah."
Baca juga: Akui Ferdy Sambo Ditahan, Mahfud MD: Pelanggaran Etik dan Pelanggaran Pidana Sama-sama Jalan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/22022-burhan-menceritakan-soal-kronologi-terbaru-dari-bharada-e.jpg)