Breaking News:

HUT Kemerdekaan RI

HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Simak Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Bisa Dipasang Mulai 1 Agustus

Berikut jadwal dan aturan pemasangan bendera merah putih dalam perayaan HUT Kemerdekaan ke-77 RI 2022.

Editor: Lailatun Niqmah
(Tribun Kaltim/Fachmi Rachman)
Seorang helper memasang bendera merah putih di atas truknya saat beristirahat di kawasan Jalan Samboja - Semoi, Bukit Bengkirai, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019). Terbaru, berikut jadwal dan aturan pemasangan bendera merah putih dalam perayaan HUT Kemerdekaan ke-77 RI 2022. 

- Gedung atau kantor lembaga negara

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan pendidikan

- Gedung atau kantor swasta

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara

- Rumah jabatan menteri

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Taman makam pahlawan nasional

(Tribunnews.com/Whiesa/Renald)

Berita terkait HUT Kemerdekaan RI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KAPAN Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
HUT Kemerdekaan RI17 AgustusBendera Merah Putih
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved