Breaking News:

HUT Kemerdekaan RI

HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Simak Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Bisa Dipasang Mulai 1 Agustus

Berikut jadwal dan aturan pemasangan bendera merah putih dalam perayaan HUT Kemerdekaan ke-77 RI 2022.

Editor: Lailatun Niqmah
(Tribun Kaltim/Fachmi Rachman)
Seorang helper memasang bendera merah putih di atas truknya saat beristirahat di kawasan Jalan Samboja - Semoi, Bukit Bengkirai, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019). Terbaru, berikut jadwal dan aturan pemasangan bendera merah putih dalam perayaan HUT Kemerdekaan ke-77 RI 2022. 

3. Kereta api: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm

8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Pemasangan Bendera Merah Putih Setiap Hari

Untuk pemasangan bendera Merah Putih, dapat dilakukan setiap hari.

Akan tetapi, tidak semua tempat dapat dipasang bendera Merah Putih setiap hari.

Ada beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera Merah Putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.

Tak hanya itu, gedung atau kantor swasta juga diwajibkan untuk memasang bendera Merah Putih setiap harinya.

Berikut tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari:

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
HUT Kemerdekaan RI17 AgustusBendera Merah Putih
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved