Terkini Daerah
Sosok Kakek Pencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Motif untuk Kekebalan, Sudah 2 Tahun Beraksi
Perbuatan Sayuti ini awalnya tak diketahui hingga akhirnya keluarga curiga dan melaporkannya ke kepolisian.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sosok kakek bernama Sayuti (65) ditangkap kepolisian karena diduga telah melakukan pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kalimantan Selatan.
Perbuatan Sayuti ini awalnya tak diketahui hingga akhirnya keluarga curiga dan melaporkannya ke kepolisian.
Laporan tersebut lantas ditindak lanjuti hingga akhirnya kepolisian berhasil menangkap Sayuti di rumahnya Selasa (12/7/2022).
Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui kasat Reskrim AKP Antonio Silalahi didampingi KBO Iptu Suradi dan Kasi Humas Polres HST AKP Soebagijo menjelaskan, tersangka Sayuti (65) merupakan warga Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu sungai Tengah Kalimantan Selatan.
"Saat ini tersangka masih dalam penyidikan,"kata Antoni pada keterangan persnya Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Bukti Rusia Curi Gandum Ukraina, Turki Tahan Kapal Kargo yang Diduga akan Jual Hasil Rampasan
Adapun modus tersangka sebagaimana dijelaskan pihak keluarga korban, tersangka datang melayat ke rumah keluarga yang meninggal dunia kemudian ikut duduk di samping jenazah sambil membacakan surah Yasin.
Pada saat keluarga nazah lengah korban melakukan aksinya mengiris kedua alis jenazah dan mengiris kedua kelopak matanya.
Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya itu adalah untuk kekebalan tubuhnya serta mengobati orang lain atau sebagai penambahan.
Baca juga: Viral Wanita Curi Emas dan Uang di Acara Pernikahan, Nyamar Jadi Tamu hingga Tak Ada yang Curiga
Sudah 2 Tahun
Pencurian kulit alis dan kelopak mata jenazah yang dilakukan tersangka Sayuti (65) dilakukan dengan cara menyayat bagian tersebut dengan pisau silet.
Aksi ini terungkap saat pelaku beraksi terhadap jasad jenazah Sadariah (80) di Matang Hambawang Rt 11 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalsel.
Sayuti juga melakukan hal yang sama kepada jenazah laki-laki bernama Bari di desa yang sama namun beda Rt, yaitu di RT 12.
Aksi tersangka Sayuti terhadap jenazah Bari dilakukan Senin pukul 10.00 Wita.
Modusnya sama, tersangka datang melayat dan membacakan Surat Yasin di dekat jenazah Bari.
Pada saat pihak keluarga jauh dari jenazah korbannya, kakek tersebut melakukan aksinya mengiris bagian kedua alis dan kedua kelopak mata jenazah dengan pisau silet. Selanjutnya tersangka pamit pulang.
Pihak keluarga sendiri baru menyadari ada kejanggalan terhadap jenazah almarhum pada pukul 13.00 Wita saat hendak mengangkat jenazah almarhum Bari untuk dimandikan dan dikafani.
Saat itu pihak keluarga bernama Eka Rahayu daryani memberitahu kepada fahrian nur bahwa ada sesuatu yang berbeda di wajah korban.
Di bagian alis kiri dan kanan terlihat seperti melepuh demikian pula kelopak matanya yang tidak ada lagi.
Awalnya pihak keluarga mengira wajar dengan kondisi jenazah Bari. Namun keesokan harinya pada Selasa 12 Juli 2022 pukul 10.00 Wita keponakan almarhum, yaitu Ardiansyah menerima informasi yang sama saat melayat ke rumah duka almarhumah Sandariah.
Almarhumah Sandariah, yang meninggal dunia di hari yang sama pada pukul 23.00 Wita.
Ardiansyah yang penasaran kemudian meminta bantuan pihak kepolisian untuk menanyakan apakah kejadian yang menimpa almarhum bahri juga akibat perbuatan tersangka.
"Setelah ditanyakan ternyata benar tersangka ada pihak kepolisian mengakui melakukan hal yang sama kepada jenazah Bari. Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres HST,"kata Kasatreskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi.
Sampai saat ini pihak Polres HST masih melakukan pengembangan hasil penyidikan untuk kemungkinan adanya korban lain. Tersangka sendiri mengakui perbuatan itu telah dilakukan selama 2 tahun.

Baca juga: Fakta Viral Wanita Curi Emas dan Uang di Hajatan Pernikahan, Nyamar Jadi Tamu Undangan saat Beraksi
Beraksi Pakai Benda Tajam
Sayuti (65) kakek tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Matang Hambawang RT 11 dan 12 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), selama dua tahun telah melakukan aksinya.
Kakek 65 tahun itu beraksi mengumpulkan irisan kelopak mata dan kulit alis jenazah dengan motif untuk kekebalan tubuh.
Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi dalam konferensi pers di mapolres HST Rabu (13/2/2022) menjelaskan setelah organ luar tadi dikeringkan dimasukkan dalam bungkusan timah per pasang setelah dikeringkan.
Selanjutnya organ tubuh luar yang terkumpul tersebut dimasukkan dalam kantong plastik dan dibawa tersangka pada saat dia bepergian ke mana-mana.
Tersangka ternyata tidak memiliki pekerjaan tetap.
Menurut Antoni tersangka bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tersangka yang tinggal di desa benawa Tengah RT 06 tersebut hidup sendirian di rumahnya.
Awalnya pihak keluarga menyebut dia menderita gangguan jiwa.
Pihak korban tidak ada yang mempercayainya karena saat datang melayat tersangka terlihat normal.
Sejauh ini Antoni menyebut perbuatan itu dilakukannya sendiri atas inisiatif sendiri.
Meski demikian pihaknya tetap melakukan pengembangan hasil penyidikan terhadap tersangka.
Tertangkapnya tersangka Sayuti (65) setelah terpergok keluarga korban saat melakukan aksinya terhadap jenazah Sandariyah (80) yang meninggal dunia pada 1 2 Juli 2022.
Saat itu tersangka kedapatan melakukan sesuatu di wajah korban kemudian memasukkannya ke dalam kantong celana.
Saat tepergok tersangka terlihat gugup dan refleks pura-pura memijat kaki jenazah selanjutnya pamit pulang.
Anak almarhum Sandariah, Misrah (48) yang curiga kuat akhirnya mengetahui aksi tersangka setelah bersama adik iparnya membuka penutup jenazah ibunya tersebut.
Misrah sendiri mengaku tak berani menanyakan langsung kepada tersangka saat melakukan aksinya tersebut karena takut tersangka memegang gunting atau senjata tajam yang bisa membahayakan dirinya.
Misrah dan iparnya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres HST pada Selasa siang.
Setelah kasus tersebut terungkap, Polres HST kembali menerima laporan dari Fahrianor, anggota keluarga dari almarhum Bari yang jenazahnya juga mengalami hal yang sama.
Almarhum Bari sendiri meninggal dunia pada 11 Juni 2022 pukul 04.00 Wita. Tersangka kini masih ditahan di sel tahanan Mapolres HST dan pihak penyidik masih melakukan penyidikan.
Adapun barang bukti yang disita berupa 80 pasang kulit alis dan kelopak mata, sejumlah pisau silet serta bakul purun tempat tersangka menyimpan barang curian dari jenazah tersebut.
Berdasarkan total barang bukti 88 pasang alis dan kelopak mata, diperkirakan diambil dari 44 jenazah. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada jenazah lain yang menjadi korban.
(Banjarmasinpost.co.id/hanani)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kakek Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel, Kasatreskrim Ungkap Motif Pelaku