Terkini Internasional
Korea Selatan akan Mencabut Persyaratan Karantina bagi Pendatang Asing yang Belum Divaksinasi
Korea Selatan akan menerapkan aturan baru terkait turis asing yang masuk saat pandemi Covid-19.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Korea Selatan akan menerapkan aturan baru terkait turis asing yang masuk saat pandemi Covid-19.
Dikutip TribunWow.com dari Channelnewsasia, Perdana Menteri Korea Selatan mengatakan negara itu akan mencabut persyaratan karantina bagi pendatang asing tanpa vaksinasi.
Persyaratan itu mulai diberlakukan pada Rabu (8/6/2022).
Baca juga: WHO Mewanti-wanti Wabah Covid-19 di Korea Utara akan Memburuk, Data Tak Pernah Diungkap
Selain itu, ada juga aturan mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.
Namun, pemerintah akan mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR).
Sebelum masuk ke Korea Selatan dan tes PCR dalam waktu 72 jam setelah kedatangan di Negeri Gingsing tersebut.
"Meskipun ada kewajiban karantina 7 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi sampai sekarang," Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo.
Baca juga: Wabah Cacar Monyet Tidak Mungkin Jadi Penyebab Pandemi seperti Covid-19 dan Ebola, Ini Kata WHO
"Persyaratan tersebut akan dihapuskan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," tambahnya.
Peraturan itu mengingat kondisi Covid-19 di Korea Selatan yang sudah stabil.
Han mengatakan setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni untuk memastikan bahwa penerbangan dapat beroperasi tepat waktu.
Sebelumnya aturan itu banyak mempengaruhi beberapa sektor.
Pasalnya harga tiket yang dikenakan penumpang juga ikut naik. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)