Virus Corona
Jokowi Umumkan Aturan Terbaru soal Covid, Berpergian Tak Perlu PCR hingga Golongan yang Wajib Masker
Presiden Jokowi mengumumkan aturan bebas tak menggunakan masker untuk warga yang beraktivitas di luar ruangan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan peraturan terbaru terkait Covid-19 pada Selasa (17/5/2022).
Dalam pengumuman terbaru ini dinyatakan bahwa warga bebas tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan yang tidak padat orang.
Namun ternyata tidak semuanya bisa bebas tak memakai masker.
Baca juga: Mitos Seputar Keguguran yang Dibantah oleh Ahli, Termasuk Menerima Vaksin Covid-19
Baca juga: BREAKING NEWS - Jokowi Perbolehkan Warga Copot Masker di Luar Ruangan, Ini Aturan Terbarunya
Ada beberapa kelompok orang yang disarankan terus memakai masker hingga wajib memakainya.
Pengumuman ini disampaikan oleh Jokowi di Istana Bogor.
Jokowi mulanya mengatakan, peraturan bebas tak memakai masker terbatas hanya untuk aktivitas outdoor (luar ruangan).
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujar Jokowi.
Tetapi Jokowi juga mengingatkan ada beberapa kelompok orang yang disarankan hingga wajib memakai masker.
Pertama, mereka yang disarankan terus menggunakan masker adalah masyarakat dalam kategori rentan terpapar Covid-19 yakni lanjut usia (lansia) dan penderita komorbid.
Selanjutnya, mereka yang wajib memakai masker adalah masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.
Peraturan baru lainnya adalah tidak lagi diwajibkan tes swab untuk warga yang ingin berpergian.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," pungkas Jokowi.
Simak videonya:
(TribunWow.com/Anung)