Terkini Daerah
Hendak Mencuri, Pria Beristri Rudapaksa Janda di Gresik karena Tergoda Kaki Korban, Ini Kronologinya
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sekaligus rudapaksa seorang janda di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ini kronologinya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sekaligus rudapaksa seorang janda di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dilansir Tribunnews.com, pelaku yang diketahui bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) merupakan warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Awalnya, pelaku menyantroni rumah korban yang merupakan seorang janda, G (23) hendak mencuri perhiasan.

Baca juga: Sosmed Kemenhan Ukraina hingga Zelensky Sempat Unggah Foto Tentara Pakai Lambang Pasukan Elit Nazi
Namun, niatnya itu berubah setelah melihat bagian kaki korban.
Pelaku justru merudapaksa korban sebelum mengambil perhiasan dan handphone korban.
Kronologi Kejadian
Mengutip Kompas.com, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Niat pelaku untuk mencuri muncul setelah mengetahui korban memiliki banyak perhiasan.
Diketahui, pelaku sering nongkrong di rumah seorang temannya yang tidak jauh dari kontrakan korban.
Saat pelaku melancarkan aksinya, korban sedang tidur.
Pelaku naik dari atas rumah, kemudian masuk ke dalam kontrakan korban.
Baca juga: Viral Curhatan Polwan yang Diselingkuhi Suaminya Seorang ASN, Ini Kata Polisi hingga Pemkab OKI
Saat itu, korban terbangun karena mendengar ada suara dari sebelah kamar.
Korban kemudian melihat ponselnya tidak tersambung ke WiFi.
G lalu keluar dari kamar guna memeriksa sambungan WiFi.
Saat keluar itu, pelaku tiba-tiba merampas ponsel dan perhiasan korban berupa gelang.
Rudapaksa Korban Lalu Kembalikan Barang Curian
Dikutip Tribun Jatim, pelaku justru tergiur saat melihat bagian kaki korban dan merudapaksanya.
Korban sempat berteriak, namun pelaku langsung menyumpal mulut korban.
Tak lama kemudian, pelaku melepaskan korban dari dekapannya.
Diduga karena takut, korban melihat wajahnya dengan jelas.
Tersangka sempat meminta maaf, kemudian mengembalikan ponsel dan melempar perhiasan korban lalu pergi.
Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma hebat.
Dia berusaha menenangkan diri dan kemudian mendatangi Ketua RT lalu ke Polsek Driyorejo untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menerima laporan itu, Reskrim Polsek Driyorejo langsung mengumpulkan informasi.
Pihaknya kemudian mengamankan pelaku di rumahnya.
"Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," kata Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy mengatakan, korban mengalami sejumlah luka.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
Baca juga: VIDEO - Rusia Jatuhkan 7 Rudal di Odessa saat Pejabat Eropa Lakukan Kunjungan, 1 Orang Tewas
Pengakuan Pelaku
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Niat pelaku awalnya adalah untuk mencuri karena faktor ekonomi.
Namun, tiba-tiba berubah melakukan rudapaksa, karena tergoda melihat bagian kaki korban.
"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujarnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022), dilansir Tribun Jatim.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Niat Mencuri, Pria Beristri Tergoda Lihat Kaki Korban Lalu Dirudapaksa, Barang Curian Dikembalikan