Konflik Keluarga Vanessa Angel
Kuasa Hukum Tan Skin Menduga Ada Dalang di Balik Video Review Mayang: Mereka Harus Tanggung Jawab
Kasus yang membelit adik kandung Vanessa Angel, Mayang Lucia belum usai.Diketahui, Mayang sempat mengunggah video penilaiannya pada skincare Tan Skin.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kasus yang membelit adik kandung Vanessa Angel, Mayang Lucia belum usai.
Diketahui, Mayang sempat mengunggah video penilaiannya terhadap sebuah produk brand skincare Tan Skin.
Dalam video itu, Mayang menyebut wajahnya menjadi rusak setelah menggunakan skincare tersebut.
Karena hal tersebut pihak Tan Skin melaporkan Mayang atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Marketing director Tan Skin, Gil Gladys telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/4/2022).
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Official NitNot pada Kamis (28/4/2022), kuasa hukum Gil Gladys, Machi Ahmad menduga ada dalang yang menyuruh Mayang mengunggah video review tersebut.

"Dan kita juga akan mencari apakah ada dalangnya tadi kita udah utarakan kepada penyidik bahwa ini harus dicari ke akar-akarnya apakah ada di belakang saudari MLF ini yang menyuruh melakukan seperti itu," ungkap Machi Ahmad.
Machi Ahmad menduga ada orang yang menyuruh Mayang membuat video penilaian terhadap Tan Skin.
Dugaan Machi Ahmad bukan tanpa alasan.
Pasalnya, Gil Gladys telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada ada seseorang di belakang Mayang.
"Oiya ada (orang yang menyuruh Mayang)," tegas Machi Ahmad.
Baca juga: Laporkan Mayang ke Polisi terkait Skincare Tan Skin, Gil Gladys Ngaku Tak Tega: Dia Kayak Adik Saya
Baca juga: Pihak Tan Skin Dipanggil Pihak Polda Metro Jaya atas Tindakan Mayang, Pengacara: Sangat Disayangkan
"Pokoknya saya tidak bisa bilang tapi kita udah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke sana," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mayang dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 18 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008," terang Machi Ahmad.
"Dan juga Undang-Undang KUHP 310,311, terkait pencemaran nama baik dan fitnah."
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," lanjut Machi.
Pengacara Gil Gladys tersebut menegaskan Mayang akan segera dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Ya saksi-saksi pihak pelapor sudah diperiksa semua akan ke depannya pihak terlapor akan dilakukan pemanggilan gitu," tutur Machi Ahmad.
"Mereka pun harus bertanggung jawab atas yang disampaikannya ke media sosial," sambungnya.
Selanjutnya, Gil Gladys menerangkan saat dilakukan pemeriksaan pihaknya membawa dua saksi.
"Dua saksi,"ujar Gil Gladys.
"Ini dia namanya Wiliam brand manajernya Tan Skin, satu lagi namanya Ara dia anak sosmednya Tan Skin."
"Postingannya dia tanggal berapa, terus ada transaksi di e-commerce kita cari tahu tanggal berapa apa benar atas pembelian saudara MLF," tandas Gil Gladys.
Video dapat dilihat mulai menit ke-4.00:
Gil Gladys Akui Sempat Tak Tega Laporkan Mayang
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Seleb Oncam News pada Kamis (28/4/2022), meski telah melaporkan, Gil Gladys merasa tak tega kapada Mayang.
Gil Gladys mengatakan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Mayang untuk berdamai.
Akan tetapi kesempatan tersebut tidak digubris oleh Mayang.
"Sebenarnya kalau enggak tega masih ada perasaan enggak tega sih, bahkan saya beda umurnya jauh ya sama dia kayak adik saya yang kecil gitu," ungkap Gil Gladys.
"Tapi, karena sudah sampai sini (pihak kepolisian) kita lihat bagaimana perkembangannya, karena kan kemarin saya sudah membuka kesempatan tapi enggak digubris juga gitu," sambungnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Gil Gladys, Machi Ahmad mengatakan pihak penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap Mayang.
Baca juga: Ayu Wisya akan Jenguk Doddy Sudrajat yang Sedang Sakit, Mayang Senang: Aku Manggil Mami Ayu
Baca juga: Doddy Ceritakan Perjuangan Rawat Mayang dan Vanessa Angel seusai Istri Meninggal: Gokil, Saya Nangis
"Kita sudah sebagai pelapor sudah diperiksa, nantinya tentunya penyidik juga panggil pihak terlapor, lalu mungkin juga di situ akan melakukan mediasi atau langsung gelar perkara kita tidak mau mendahului penyelidik ya Polda Metro Jaya, kita serahkan pada penyelidik Polda Metro Jaya, seperti itu," ungkap Machi Ahmad.
"Secepatnya akan segera memanggil (Mayang) kita tunggu saja."
"Ya karena kita di pihak pelapor kita hanya menunggu saja, yang jelas dari pelapor dan saksi-saksi kita sudah diperiksa," sambung Machi Ahmad.
Selanjutnya, Machi Ahmad menegaskan bahwa produk Tan Skin telah diperiksa oleh pihak penyelidik.
Dari hasil pemerikasaan produk-produk Tan Skin dinyatakan aman oleh penyelidik.
"Dan dari keabsahan dari Tan Skin pemeriksaan BPOM segala macam sudah dilakukan, dinyatakan verified oleh tim penyelidik," kata Machi Ahmad.
"Bahwa tidak ada yang salah dari zat-zat yang terkandung dari Tan Skin seperti itu."
"Tan Skin aman ya saya sampaikan ya," tandas Machi Ahmad.
(TribunWow.com)