Viral Medsos
Viral Jenazah Warga Takalar Diduga Ditahan Rentenir karena Masalah Utang, Ini Kata Kadus dan MUI
Viral video jenazah seorang warga diduga ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang. Ini kata kepala dusun hingga MUI.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri, tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan," ujarnya.
Dijelaskan, rentenir tersebut, menagih utang dengan cara menahan jenazah almarhum Rusli Daeng Sutte yang hendak dimandikan.
Baca juga: Viral Video Jenazah Diangkut Pakai Ojek Motor di Banggai, Ternyata Ambulans Rusak, Bupati Minta Maaf
Di rumah duka sejumlah warga dan kerabat almarhum berusaha memberikan pemahaman kepada sang rentenir bahwa sebaiknya almarhum dimakamkan lebih dulu lalu dibahas terkait utang piutang.
Alhasil, akibat tindakan si rentenir semoat mengahambat proses pemakaman.
"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan sih penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," jelasnya
Tak lama berselang, salah satu keponakan almarhum mendatangi si rentenir untuk melunasi utang almarhum.
"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta. Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," pungkasnya.
Sementara itu, ponakan almarhum Rusli Daeng Sutte, Hendri mengaku sudah melunasi utang almarhum sebesar 2 juta.
Hendri mengaku dalan rekaman yang beredar bukanlah ia sebagai rentenir melainkan ibu yang duduk sambil menghitung uang adalah si penagih.
Dijelasakan, saat kejadian tersebut pihak keluarga dan warga setempat telah menjelaskan kepada sang penagih agar persoalan utang akan dibahaa usai pemakaman.
Namun, si penagih tetap bersikeras menahan jenazah almarhum agar tidak dimandikan sebelum utang almarhum dilunasi.
"Sudah dilunasi utang om saya hari itu juga, karena jenazah om saya dilarang dimandikan sebelum utangnya dilunasi," pungkasnya.
Kata MUI
Terkait dengan aksi penahanan jenazah, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara.
Sekretaris MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.