Cerita Selebriti
Dilaporkan Peradi Diduga Sebarkan Berita Bohong, Hotman Paris Paparkan Bukti: Apa Konsekuensinya?
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan bantahan bahwa ia tidak pernah menyebut organisasi Perhimpunan Advokat Indonsia (Peradi) tidak sah.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan bantahan bahwa ia tidak pernah menyebut organisasi Perhimpunan Advokat Indonsia (Peradi) tidak sah.
Pasalnya, Hotman Paris dilaporkan ke pihak berwajib oleh Peradi Kamis (21/2/2022), atas kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial.
Dilansir TribunWow.com melalui Instagram @hotmanparisoffcial pada Minggu (24/4/2022), Hotman memaparkan bukti putusan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Salam subuh Hotman Paris, menuju kepada berbagai pemberitaan, di medsos seolah-olah Hotman Paris memakai kalimat Peradi tidak sah," ungkap Hotman Paris.
"Saya mau klarifikasi, saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'."
"Yang saya bacakan konferensi pers Dewan Pengacara Nasional Indonesia beberapa hari lalu adalah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di mana salah satu amarnya adalah 'Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, surat keputusan Peradi tanggal 4 Sepetember 2019 tentang perubahan anggaran dasar."
Baca juga: Ucapan Hotman Paris Dianggap Menyesatkan, Peradi Bandung Laporkan atas Kasus Dugaan Berita Bohong
Baca juga: Bantah Iqlima Kim Dapat Pelecehan saat Jadi Aspri, Hotman Paris: Namanya Naik, Saya Bikin Melambung
"Terserah kalian menafsirakan apa akibat hukum dari amar putusan ini."
"Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'."
"Pertanyaan berikutnya apakah ada anggaran dasar lain, selain yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri ini yag kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi itur terjawab di halaman 35 dari putusan Pengadilan Tinggi Medan," lanjut Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan Munas Musyawarah (Munas) pada Oktober 2020.
Hotman mengatakan perubahan anggaran dasar telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Lubuk Pakam.
"Di mana di halaman 35 disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan zoom meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini," ungkap Hotman Paris.
"Saya jelaskan yag disahkan di Munas Oktober 2020 adalah perubahan anggaran dasar yang sebelumnya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sebelum proses banding Munas Oktober 2020 mengesahkan anggaran dasar yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri pada saat perkara masih berjalan."
"Sesudah Munas tersebut tetap Pengadilan Negeri Medan membatalkan anggaran dasar tersebut."
"Jadi di berbagai halaman di putusan Pengadilan Tinggi diakui objek perkara yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri yaitu perubahan anggaran dasar." lanjut Hotman Paris.
Pengacara 62 tahun itu, menegaskan bahwa dirinya hanya membacakan fakta hukum yang berisi putusan Pengadilan Lubuk Pakam.
"Terserah pada kalian menfsirkan apa konsekuensinya terhadap organisasi tersebut, saya hanya membacakan isi fakta hukum yang berisi putusan terbuka untuk umum, oleh karenanya saya tidak pernah mengucapkan hoaks karena saya ahli hukum," tandas Hotman Paris.
Dituduh Pamer Harta, Hotman Paris Tantang Otto Tunjukkan SK Kemenhumkam
Pengacara Hotman Paris sedang berseteru dengan seprofesinya, Otto Hasibuan.
Diketahui Otto Hasibuan menyebut Hotman Paris diduga melanggar kode etik advokat karena berdansa dengan perempuan dan pamer kekayaan media sosial.
Dilansir TribunWow.com melalui Instagram @hotmanparisofficial pada Selasa (19/4/2022), Hotman Paris tampak mengunggah sebuah video.
Dalam video tersebut Hotman menantang Otto Hasibuan untuk menunjukkan Surat Keputusan (SK), menjadi ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Salam Kopi Johny, saudara Otto Hasibuan tolong segera tunjukkan untuk periode ketiga ini apakah anda sudah punya SK Menteri Hukum dan HAM menurut Peraturan Kemenhumkam Nomor 10 tahun 2019 Juncto nomor 3 tahun 2016 perubahan pengurus perkumpulan harus ada SK dan kemudian diumumkan dalam berita negara untuk periode ketiga anda menjabat apakah ada SK Kementrian Hukum dan HAM walaupun butuh anggaran dana hanya boleh dua kali," ungkap Hotman Paris.
Selanjutnya Hotman menyinggung kasus viral Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hotman menyebut menantu Otto Hasibuan ada dalam kasus PKPU tersebut.
Baca juga: Koar-koar soal Otto Hasibuan, Hotman Paris Kini Dilaporkan Peradi Bandung: Dia Buat Berita Bohong
Baca juga: Hotman Paris Targetkan Punya 100 Aspri, Dijanjikan Ini saat Berkarier di Dunia Entertainment
"Yang kedua kepada para pengacara Himpunan Peradi masih cinta keadilan tolong selidiki apakah benar ada kasus PKPU yang sangat viral," ujar Hotman Paris.
"Di mana kuasa hukum PKPU adalah mantunya Otto yang juga pengacara akan tetapi pengurusnya yang ditunjuk juga mantunya Otto yang lain, jadi mantu satu jadi kuasa hukum, mantu kedua jadi pengurus apakah itu boleh ini sudah viral di mana-mana."
"Anda kenapa tidak berani membuka ini, ayo dong, anda pasti tahu itu jawabannya apa."
"Dan mantu satu dan mantu dua pengurus di Peradi Otto waduh walah, walah, kalian para idealis di mana kalian," lanjut Hotman.
Hotman Paris menegaskan agar kasus PKPU tersebut diusut dengan tuntas.
"Tapi kasus viral PKPU itu perlu segera diselediki, mantu satu jadi kuasa hukum, mantu kedua jadi pengurus, salam Kopi Johny," tegas Hotman.
Lebih lanjut, Hotman Paris menantang agar publik memeriksa Instagram milik Otto Hasibuan.
Menurut Hotman, publik bisa menilai siapa yang gemar memamerkan harta di media sosial.
"Anda boleh ngecek ada yang nuduh saya pamer harta, anda coba cek IG nya Otto siapa yang pamer, coba anda cek, siapa yang pamer harta," tandas Hotman Paris.
Dalam unggahannya Hotman Paris tak lupa memberikan caption di kolom keterangan foto.
Hotman berujar para pengacara tidak berani protes.
"Waduh! Kok para pengacara ngak berani protes??" tulis Hotman.
(TribunWow.com)