Terkini Nasional
Cek Lokasi Ganjil Genap dan One Way Masa Mudik Lebaran 2022, Berlaku Juga di Tempat Wisata
Di waktu akhir-akhir bulan Ramadhan tampak sejumlah ruas jalan sudah dipadati oleh para pemudik.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Di waktu akhir-akhir bulan Ramadhan tampak sejumlah ruas jalan sudah dipadati oleh para pemudik.
Untuk itu, pemerintah memberlakukan sistem ganjil genap dan one way (satu arah) di sejumlah titik jalan tol.
Nantinya, aturan ini akan diberlakukan di sejumlah titik jalan tol selama masa mudik Lebaran 2022.
Tentu kebijakan ini dilakukan demi mengantisipasi kemacetan dan penumpukan kendaraan.
Sebab, diperkirakan, arus mudik Lebaran tahun ini sangat besar.
Baca juga: 4 Orang Dekat Putin Tewas Mengenaskan secara Misterius, Eks Petinggi FSB Ungkap Kecurigaan Ini
"Dari survei Kementerian Perhubungan didapatkan hasil bahwa akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik, ini adalah jumlah yang sangat besar dan diperkirakan akan terjadi kemacetan parah," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).
Pemerintah pun memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 28, 29, dan 30 April 2022.
Oleh karenanya, sistem ganjil genap dan one way arus mudik akan berlaku selama 28-30 April dan 1 Mei 2022.
Rekayasa lalu lintas ini akan dimulai dari Tol Cikampek hingga gerbang Tol Kalikangkung di Semarang, Jawa Tengah. Sementara, sistem ganjil genap dan one way arus balik bakal diterapkan selama 6-8 Mei 2022.
Kebijakan ini akan dimulai dari Tol Kalikangkung hingga Tol Cikampek dan gerbang Tol Halim, Jakarta Timur.
Lokasi dan jadwal
Mengutip akun Instagram resmi Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri, berikut perincian lokasi serta jadwal sistem ganjil genap dan one way masa mudik Lebaran:
Arus mudik
Kamis, 28 April 2022
Pukul 17.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
Jumat, 29 April 2022
Pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
Baca juga: Wanita dan Anak-anak Terjebak di Bunker, Rezimen Azov Sebar Video Penampakan Terkini Mariupol
Sabtu, 30 April 2022
Pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
Minggu 1, Mei 2022
Pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan gerbang Tol Kalikangkung Km 414. Arus balik
Jumat, 6 Mei 2022
Pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. Dimulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Tol Cikampek Km 47.
Sabtu, 7 Mei 2022
Pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Dimulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai dengan gerbang Tol Halim Km 3+500.
Minggu 8 Mei 2022
Pukul 07.00 WIB sampai Senin (9 Mei 2022) pukul 03.00 WIB.
Dimulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai gerbang Tol Halim Km 3+500.
Berlaku juga di tempat wisata Tak hanya di jalan tol, sistem ganjil genap juga rencananya akan diberlakukan di jalur wisata di sejumlah daerah.
Di Banten misalnya, rekayasa lalu lintas tersebut akan dimulai pada H-7 Lebaran atau 25 April 2022.
"Khusus jalur ke tempat wisata, berdayakan kembali ganjil-genap dan sosialisasikan meluas," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto seperti dikutip Kompas Regional, Senin (18/4/2022).
Selain ganjil-genap, Polda Banten juga menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas di jalur arteri menuju Pelabuhan Merak.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022: 40 Juta Orang Diprediksi Naik Kendaraan Pribadi, Puncak Arus Mudik 28-30 April
Kendaraan yang Dikecualikan
Aturan ganjil genap selama masa mudik Lebaran berlaku bagi kendaraan pada umumnya.
Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
- Kendaraan pemadam kebakaran;
- Kendaraan ambulan; Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lokasi Ganjil Genap dan "One Way" Arus Mudik Lebaran 2022"