Terkini Daerah
Ahli Hukum Sebut Polisi Mau Tak Mau Harus Tetapkan Korban Begal sebagai Tersangka karena Ini
Ahli hukum buka suara soal kasus korban begal ditetapkan sebagai tersangka seusai membunuh penjahat yang menyerangnya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Instansi (Kepolisian Negara Republik Indonesia) menuai banyak kritikan dan protes seusai pria bernama Amaq Sinta (34) dijadikan tersangka padahal berstatus sebagai korban aksi pembegalan.
Amaq ditetapkan sebagai tersangka gara-gara membunuh dua begal yang menyerangnya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (10/4/2022).
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut pihak kepolisian mau tidak mau harus menetapkan Amaq sebagai tersangka.

Baca juga: Kronologi Pria Viral Bunuh 2 Begal, Disuruh Istri Bawa Pisau Dapur Kecil dari Rumah Buat Jaga-jaga
Baca juga: Wajah Prajurit Sukarelawan di Bucha Dimutilasi Pasukan Rusia, Tentara Ukraina: Dunia Harus Melihat
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Fickar menyebut, kasus yang menjerat Amaq kini tidak serta merta bisa diberhentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Fickar mengatakan, korban nantinya dipersilakan untuk membela diri di pengadilan.
"Polisi hanya bisa SP3 jika peristiwanya bukan pidana, alat buktinya kurang. Kalau pembelaan terpaksa itu ranah kewenangan pengadilan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).
Fickar menjelaskan, Amaq harus ditetapkan sebagai tersangka sebab ada orang yang tewas dibunuh.
Ia berpesan agar polisi harus memasukan dalam Berita Acara Pidana (BAP) terkait argumen dan keterangan korban yang menyatakan bahwa pembunuhan itu terjadi dalam konteks pembelaan diri karena akan dirampok.
"Kita menunggu apakah hakim akan menerapkan pasal 49 KUHP atau pasal lainnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pasal 49 KUHP dalam beleid ayat 2 berbunyi: "Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Alasan Bawa Pisau
Pada saat kejadian, Amaq sedang mengantar makanan dan air hangat untuk keluarganya yang tengah menjaga sang ibu di rumah sakit di Lombok Timur.
Amaq bercerita, dirinya memang membawa pisau dapur dari rumah.
Ia disuruh oleh istrinya yakni Mariana (32) untuk membawa senjata tajam guna menjaga diri.
"Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa," ungkap Amaq, Kamis (14/4/2022).
Amaq bercerita, setelah dibuntuti empat begal, motornya diadang oleh para pelaku.
Setelah turun dari motor, Amaq langsung diserang oleh para pelaku yang saat itu juga membawa senjata tajam.
"Saya melawan, daripada saya mati," kata Amaq.
"Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya, saya membela diri."
Amaq mengaku jika saat itu ia tidak diserang, dirinya pilih melarikan diri.
"Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," katanya.
Setelah melakukan perlawanan, dua begal yang selamat melarikan diri meninggalkan rekan mereka di TKP.
Amaq mengaku sudah beberapa kali berteriak minta tolong namun tidak ada warga yang mendengar.
Akhirnya Amaq baru ditemukan lalu ditolong oleh warga pada dini hari.
Mirisnya, seusai mengalami luka-luka akibat serangan begal, Amaq sempat dijemput dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Selama dua malam Amaq dikurung di sel hingga akhirnya ia dibebaskan setelah penahanannya ditangguhkan.
Penangguhan penahanan Amaq dilakukan seusai adanya aksi unjuk rasa oleh sejumlah aktivis demo terkait kasus Amaq. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Dukung Kasus Koban Begal Bunuh Pembegal di Lombok Tengah Dihentikan Polisi, Pakar Ungkap Polri Tak Bisa Hentikan Kasus Korban Begal Bunuh Pembegal Karena Alasan Bela Diri dan Sosok Amaq Sinta, Seorang Diri Lawan 4 Begal, 2 Tewas dan 2 Lainnya Melarikan Diri