Terkini Daerah
4 Fakta Bocah Perempuan di Kartasura Tewas Dianiaya 2 Kakak Sepupu, Korban Ditendang hingga Terjatuh
Bocah perempuan yatim piatu, UF alias D (7), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tewas setelah dianiaya oleh kakak sepupu.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Nasib nahas dialami UF alias D (7), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dilansir Tribunnews.com, D tewas setelah dianiaya oleh kakak sepupu, Selasa (12/4/2022).
Warga melapor ke Polsek Kartasura karena curiga sekujur tubuh bocah perempuan yatim piatu itu penuh luka memar.
Baca juga: Motif Pemuda di Kartasura Aniaya Adiknya hingga Tewas, Berawal dari Tuduhan Curi Uang di Warung
Kadus 1 Desa Ngabeyan, Arep Qomarudin menjelaskan, ditemukan luka yang mencurigakan di banyak tempat, satu di antaranya di tangan.
Ia mengungkapkan, ibu korban meninggal sejak D lahir.
"(Korban) Terus dipupu atau diasuh oleh budhenya," ungkap Arep, Selasa, dikutip dari TribunJateng.com.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Berikut fakta-fakta bocah yatim piatu tewas dianiaya kakak sepupu sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Salah Tetapkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando, Polisi Sebut Aplikasi Pendeteksi Wajah Keliru
1. 2 Kakak Sepupu Jadi Tersangka
Polres Sukoharjo menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Sukoharjo itu.
Dua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yakni kakak sepupu korban, G (24) dan F (18).
“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022, di mana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (13/4/2022), dilansir TribunJateng.com.
2. Pelaku Menendang Kedua Kaki Korban
Sebelum tewas, tersangka F sempat menendang kedua kaki korban hingga terjatuh dan kepala bagian belakang korban terbentur lantai.
F mengaku menendang kedua kaki korban hingga terjatuh lantaran jengkel korban sering mengambil uang di warung.
"Saya tidak kepikiran buat nendang (kaki korban). Saya seringnya mukul."
"Karena saking emosinya jadi saya tidak sengaja tendang kakinya," kata F di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Kepala WHO Merasa Miris Konflik di Yemen hingga Suriah Tak Dapat Perhatian seperti Ukraina
3. Pelaku Sebut Korban Sering Berbohong
F mengaku sudah memperingatkan korban agar tidak mengambil uang di warung.
Ia juga menjanjikan pada korban jika tidak mengambil uang di warung akan diberikan hadiah.
Karena sering berbohong, F kemudian memberikan hukuman pada korban berupa pemukulan.
Masih dari TribunJateng.com, dalam melakukan penganiayaan, kedua pelaku juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya.
Bahkan, pelaku G sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.
4. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya tersebut pelaku G dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 79 C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.
Sedangkan pelaku F dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Muhammad Sholekan) (Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Bocah Yatim Piatu di Sukoharjo Tewas Dianiaya 2 Kakak Sepupu, Korban Ditendang hingga Terjatuh