Breaking News:

Terkini Nasional

Kapan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair? Simak Kriteria Penerima hingga Cara Mendapatkannya

Cek jadwal penyaluran BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu, lengkap dengan kriteria penerima dan cara mudah mendapatkan BLT Minyak Goreng.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Berikut ini jadwal penyaluran BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu, lengkap dengan kriteria penerima dan cara mudah mendapatkan BLT Minyak Goreng. 

TRIBUNWOW.COM - Berikut ini jadwal penyaluran BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu, lengkap dengan kriteria penerima dan cara mudah mendapatkan BLT Minyak Goreng.

Dilansir Tribunnews.com, pemerintah memutuskan akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” jelas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu serta Syaratnya, Ini Daftar Penerimanya

Baca juga: Kabar Gembira, Penjual Gorengan Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cek Kriteria dan Penerimanya

Mengutip dari setkab.go.id, BLT Minyak Goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Sementara itu, BLT Minyak Goreng akan diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

Bantuan akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan, penyaluran BLT Minyak Goreng akan digabungkan dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan April 2022 dan akan diberikan langsung sebesar Rp 300 ribu.

"Kalau waktu antara tanggal 4 sampai 21 April. Sekali cair Rp300 ribu. Hitung-hitungannya April, Mei, Juni. Tapi kebijakan ditarik ke bulan April sekali salur jadi Rp300 ribu," tutur Harry di Kantor Kemensos, Jln Salemba Raya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu serta Persyaratannya, Penjual Gorengan juga Menerima

Lalu apa saja kriteria penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu?

Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu

- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Program Kelurga Harapan (PKH)

- Pedagang kaki lima yang berjualan gorengan

Cara Dapatkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu

Mengutip dari kompas.com, berikut cara mendapatkan BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu:

1. Cara Cek Penerima Bansos 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

- Isikan data yang diminta, mulai wilayah dan nama Anda Ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf sesuai pada gambar

- Klik "Cari Data"

Apabila nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS.

Akan tetapi, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".

- Buka halaman selanjutnya untuk cara cek penerima bansos lainnya

2. Cara Cek Penerima BPNT 2022 di Aplikasi Cek Bansos

- Download aplikasi Cek Bansos di AppStore atau PlayStore

- Pilih menu "Cek Bansos"

- Isikan data diri seperti wilayah dan nama sesuai KTP

- Klik "Cari Data"

- Pastikan data yang akan dimunculkan untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BPNT 2022.

3. Cara Cek Penerima BPNT 2022 di Kantor Dinsos

Adapun cara untuk mengecek penerima BPNT dapat dilakukan dengan datang ke kantor Dinas Sosial setempat untuk menanyakan kepada petugas apakah Anda terdaftar dalam DTKS dan termasuk penerima BPNT 2022 atau Bantuan Kartu Sembako. (Tribunnews.com/Farrah Putri/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Minyak Goreng Segera Cair April 2022, Ini Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLT minyak gorengBLTBantuan Langsung Tunai (BLT)Minyak GorengJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved