Aplikasi Trading Ilegal
Rizky Billar dan Lesti Terseret Kasus Trading Ilegal, Disebut Telah Terima Sumbangan Rp 1 Miliar
Nama aktor Rizky Billar kembali terseret kasus trading ilegal menggunakan aplikasi DNA Pro.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Nama pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali terseret kasus trading ilegal menggunakan aplikasi DNA Pro.
Rizky Billar diduga menerima aliran dana dari sebesar Rp 1 miliar dari founder Robot DNA Pro yaitu Steven Richard karena kelahiran Muhammad Leslar Al-fatih Billar.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Kamis (7/4/2022), Kombes Yuldi Yusnan menjelaskan sudah memeriksa beberapa saksi.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi, nanti akan kita dalami apakah saksi-saksi tersebut,apakah yang menjelaskan keterangan tersebut," terang Yuldi.
Namun demikian, Yuldi menjelaskan belum ada rencana pemanggilan beberapa selebriti yang ikut terlibat dalam kasus DNA Pro tersebut.
"Belum ada menyebutkan ke sana," kata Yuldi.
Baca juga: Viral Meme Tanggapan Lesti Kejora, Rizky Billar: Dia Lagi Sibuk Pumping untuk Anaknya
Baca juga: Meme Lesti Kejora Viral hingga Trending di Twitter, Istri Rizky Billar Justru Tak Paham: Enggak Tahu
Akan tetapi, Yuldi mengatakan ada kemungkinan pemanggilan kepada para selebriti yang diduga menerima aliran dana dari DNA Pro.
"Mungkin aja," ucap Yuldi.
"Kita sudah mendalami siapa-siapa saja yang ada dalam grup telegram tersebut," lanjutnya.
Yuldi mengatakan akan mendalami harta apa saja yang telah dinikmati tersangka dari hasil penipuan tersebut.
"Apa saja yang dinikmati tersangka," terang Yuldi.
Rupanya bukan hanya Rizky Billar saja yang terseret dalam kasus DNA Pro.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Viternik Official pada Selasa (29/3/2022), ada beberapa selebriti di antaranya desainer Ivan Gunawan, ia diduga mempromosikan aplikasi DNA Pro.
Selanjutnya ada komedian Billy Syahputra, ia juga diduga menerima aliran dana dari Steven Richard.
Di mana Billy Syahputra menjual mobil dan dibeli Steven Richard seharga Rp 1 miliar.
Video dapat dilihat mulai menit pertama:
Dipanggil Bareskrim, Rizky Billar Siap Kembalikan Uang yang Diberi Doni Salmanan
Setelah beberapa publik figur dipanggil pihak Bareskrim Polri, kini giliran pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora memenuhi panggilan penyidik terkait kasus Doni Salmanan.
Seperti yang diketahui, Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan trading ilegal menggunakan platform Quotex.
Kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kedatangan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Bareskrim Polri dimintai keterangan terkait Doni Salamanan.
Pasalnya Rizky Billar dan Lesti menerima aliran dana dari Doni Salamanan.
Doni Salmanan memberikan uang sumbangan nikah untuk Rizky Billar dan Lesti.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Selasa (22/3/2022), Rizky Billar dan Lesti Kejora hadir ke Bareskrim Polri ditemani kuasa hukumnya.
Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Bareskrim Polri pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Bukan Rp 20 Juta, Rizky Billar Kembalikan Uang dari Doni Salmanan dan Curhat Komentar Orangtua Lesti
Baca juga: Rizky Billar Blak-blakan Akui Lesti Kejora Pernah Kabur setelah Nikah, Thariq: Ributnya karena Apa?
Keduanya langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
Sebelum memasuki gedung, Rizky Billar berujar dalam keadaan sehat.
"Sehat," kata Rizky Billar di Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022).
Berbeda dengan Rizky Billar yang memberikan sedikit pernyataan, Lesti Kejora justru memilih bungkam tak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggunya.
Lebih lanjut, Rizky Billar mengaku siap jika pihak berwajib meminta uang yang pernah diberi Doni Salmanan.
Rizky Billar berujar Doni Salmanan memberinya uang sebesar Rp 20 juta.
"Iya cuma Rp 20 juta, siap dikembalikan," kata Rizky Billar.
Doni Salmanan dijerat pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena kasus tersebut Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(TribunWow.com)