Terkini Nasional
Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Segera Cair untuk 8,8 Juta Orang
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah akan segera cair pada April 2022. BSU tersebut ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3 juta.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah akan segera cair pada April 2022.
BSU tersebut ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Keterangan pers evaluasi PPKM pada Senin (4/4/2022) kemarin.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu serta Persyaratannya, Penjual Gorengan juga Menerima
Ia menjelaskan, bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.
"Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Bantuan Subsidi Upah yang akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3 juta," jelasnya.
Airlangga mengatakan, bantuan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Program ini sedang dimatangkan, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan segera diumumkan," kata Airlangga.
Sebelumnya, Airlangga menjelaskan Realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2022 hingga 1 April 2022 sebesar Rp29,3 triliun atau 6,4% dari alokasi sebesar Rp455,62 triliun.
Baca juga: Kemnaker Beri Solusi untuk Pekerja yang Belum Terima BLT Subsidi Gaji karena Tak Penuhi Syarat 3B
Mengutip dari kominfo.go.id, berikut rincian realisasi anggaran PC-PEN:
- Penanganan Kesehatan, realisasi sebesar Rp1,55 triliun (1,3% alokasi), terutama untuk Insentif Perpajakan atas Vaksin dan Alat Kesehatan, dan Penanganan Covid-19 melalui Dana Desa.
- Perlindungan Masyarakat, realisasi sebesar Rp22,74 triliun (14,7% alokasi), khususnya untuk Program PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT Desa, dan Bantuan Tunai PKLWN.
- Penguatan Pemulihan Ekonomi, realisasi sebesar Rp5,02 triliun (2,8% alokasi), utamanya untuk program pariwisata, pangan, subsidi/IJP UMKM, dan Insentif Perpajakan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Tenaga Kerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta akan Dapat Bantuan Subsidi Upah."