Puasa Ramadhan 2022
Ucapan Ramadhan Karim atau Ramadhan Mubarak, Baiknya Mana yang Dianjurkan? Ini Penjelasannya
Budaya umat Islam di Indonesia mengucapkan selamat kepada sanak saudara melalui SMS, WhatsApp atau social media lainnya membuat pembahasan ini penting
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Simak perbedaan arti Ramadan Karim atau Ramadan Kareem dan Ramadan Mubarak, serta penggunaan kalimat yang tepat.
Budaya umat Islam di Indonesia mengucapkan selamat kepada sanak saudara melalui SMS, WhatsApp atau social media lainnya membuat pembahasan ini penting,
Karena secara bahasa makna dari kedua kalimat ini berbeda sehingga perlu kita ketahui bahwa ucapan yang benar adalah Ramadan Mubarak, jangan lagi menggunakan Ramadan Kareem.
Berikut penjelasannya:
Pengertian Ramadan Kareem
Arti Ramadan Karim/ Ramadan Kareem adalah Ramadan itu pemurah,
Pengertian Ramadan Mubarak
Arti Ramadan Mubarak adalah Ramadan yang diberkahi,
“Hukumnya adalah bawah kalimat ini “Ramadan Karim” (terjemahnya: Ramadan itu pemurah) adalah tidak benar. Yang benar adalah “Ramadan Mubarak” (Ramadan yang diberkahi) atau yang semisal, karena bukan Ramadan yang memberi sehingga disebut pemurah, akan tetapi Allah Ta’ala yang memberikan keutamaan ini.” [Majmu’ Fatawa Syaikh Al-‘Ustaimin 20/254)
Oleh karena itu hendaknya kita mengikuti nash yang menyebut Ramadan dengan sebutan “Ramadan Mubarak” sebagaimana dalam hadits berikut:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ، ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ، ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ، ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ، ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ، ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ، ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ
“Telah datang kepada kalian Ramadan, BULAN MUBARAK (bulan yang diberkahi). Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” (HR. Ahmad, shahih).
(TribunWow.com)