Puasa Ramadhan 2022
Apakah Perempuan Boleh Itikaf di Masjid saat Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya
Itikaf adalah perbuatan berhenti (diam) di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, semata-mata niat beribadah kepada Allah.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Itikaf adalah perbuatan berhenti (diam) di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, semata-mata niat beribadah kepada Allah.
Sunahnya, Itikaf dilakukan setiap waktu, tetapi yang paling utama (afdhal) jika dilakukan saat Bulan Ramadan.
Terlebih dilakukan pada 10 hari di Bulan Ramadhan di mana akan ada malam Lailatul Qadar, malam yang lebih baik daripada seribu bulan.
Baca juga: Tata Cara Itikaf di Masjid Selama Bulan Ramadhan, Perhatikan Syarat dan Waktu yang Tepat
Baca juga: Amalan Mendapatkan Malam Lailatul Qadar di Bulan Puasa Ramadan, Ini Doa dan Tata Cara Itikaf
Hal ini pun telah diajarkan oleh Nabi Saw. sebagaimana yang pernah disampaikan oleh istrinya, Aisyah ra:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله عز وجلّ ، ثمّ اعتكف أوزاجه من بعده متفق عليه.
“Bahwasannya Nabi saw. selalu beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan i’tikafnya setelah itu.” Muttafaqun ‘alaih.
Bolehkan Perempuan Itikaf di Masjid ?
Di dalam hadis tersebut, juga mengindikasikan dibolehkannya bagi perempuan untuk beriktikaf.
Karena digambarkan bahwa para istri Nabi Saw. melakukan i’tikaf sepeninggal Nabi Saw.
Namun, di dalam kitab Ibanatul Ahkam syarh Bulughil Maram karya Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki disebutkan bahwa dibolehkannya i’tikaf bagi perempuan di dalam masjid dengan syarat telah mendapatkan izin dari suami dan jika terhindar dari fitnah.
Di dalam Shahih al Bukhari pun terdapat bab iktikafnya para perempuan.
Di dalam bab tersebut beliau mengemukakan hadis riwayat Aisyah ra, sebagaimana berikut:
كان النبي صلى الله يعتكف في العشر الأواخر من رمضان، فكنت أضرب له خباء فيصلي الصبح ثم يدخله، فاستأذنت حفصة عائشة أن تضرب خباء، فأذنت لها فضربت خباء فلما رأته زينب بنت جحش ضربت خباء آخر، فلما أصبح النبي صلى الله عليه وسلم رأى الأخبية فقال: ماهذا؟ فأخبر، فقال النبي صلى الله عليه وسلم ألبر ترون بهن؟ فترك الاعتكاف ذلك الشهر، ثم اعتكف عشرا من شوال.
“Nabi Saw. biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada Aisyah untuk mendirikan tenda, Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihatnya, ia pun mendirikan tenda lain.
Ketika di subuh hari lagi Nabi saw, melihat banyak tenda, lantas diberitahukan dan beliau bersabda: “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliaupun meninggalkan i’tikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan i’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.”
Ibnu Mundzir dan ulama’ lainnya sebagaimana yang telah dikutip oleh imam Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari ketika mensyarahi hadis tersebut mengatakan bahwa perempuan tidak boleh i’tikaf sampai meminta izin kepada suaminya.
Jika perempuan tersebut beri’tikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari i’tikaf.
Baca juga: Perhatikan Menu Sahur dan Buka Ramadhan 2022, Ini Tips Puasa Sehat saat Pandemi Covid-19
Baca juga: 30 Kumpulan Ucapan Selamat Bulan Puasa Ramadhan, Marhaban Ya Ramadhan 1443 H/2022
9 Hal yang Membatalkan Itikaf
Ada 9 hal yang bisa membatalkan i'tikaf di masjid, yaitu:
1. Berhubungan suami-istri
2. Mengeluarkan sperma
3. Mabuk yang disengaja
4. Murtad atau meninggalkan agama Islam
5. Haid atau perempuan yang sedang datang bulan
6. Nifas
7. Keluar tanpa alasan
8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.
Disarikan dari berbagai sumber, i’tikaf ialah berhenti (diam) di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, semata- mata diri berniat beribadah kepada Allah.
Sebelum melakukan i’tikaf, penting untuk memperhatikan syarat dan rukunnya.
Berikut ini syarat dan rukun I’tikaf :
Pertama, niat, dalam i’tikaf harus ada niat sehingga orang yang melakukannya paham apa yang harus dilakukan.
Bahkan jangan sampai melamun, dan pikiran kosong.
نويت الاعتكاف لله تعالي
“Nawaitul I’tikaf Lillahi Ta’ala”
Kedua, diam di dalam masjid dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang beri’tikaf.
Sebagaimana firman Allah SWT “…Tetapi, jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS Al-Baqarah: 187).
Orang yang melakukan i’tikaf harus muslim, berakal, suci dari hadas besar (ada pendapat yang mengatakan bahwa hadas kecil juga membatalkan i’tikaf), dan harus di masjid.
Sunnahan i’tikaf terdapat dalam beberapa hadis, di antaranya:
Pertama, Abdullah bin Umar berkata bahwa Rasulullah SAW i’tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.”
(HR Bukhari).
Kedua, ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan i’tikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadhan hingga beliau meninggal dunia.
(HR Bukhari dan Muslim).
Ketiga, Ubay bin Ka’ab dan Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hinggal Allah menjemputnya (wafat). (HR. Bukhari Muslim).
Maksud dari beberapa hadis di atas bahwa tiap bulan Ramadhan akan berakhir, terutama sepuluh hari menjelang Ramadhan berakhir, Rasulullah SAW selalu i’tikaf di masjid.
I’tikaf ini hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Ramadhan, boleh dilakukan pada bulan apa saja, yang penting orang yang melakukannya memahami apa itu i’tikaf.
I’tikaf pada bulan Ramadhan bisa dikatakan sebagai ruang perawatan khusus untuk menghilangkan kanker dosa dari dalam hati.
Adapun i’tikaf sunnah sebenarnya dapat dilakukan setiap waktu, tetapi yang paling utama (afdhal) jika dilakukan di bulan Ramadhan. (TribunJogja.com)
Berita lainnya terkait Puasa Ramadan
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bolehkah Perempuan Itikaf Di Masjid ? Simak Penjelasan Rukun Serta Syaratnya Di Sini