Breaking News:

Terkini Daerah

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Area Persawahan Jatimulya Tegal Terungkap, Ini Sosoknya

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap seorang wanita di area persawahan Desa Jatimulya, Tegal.

TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan saat pers rilis pengungkapan kasus yang berlangsung di halaman Polres Tegal, pada Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap seorang wanita di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dilansir Tribun Jateng, identitas korban diketahui bernama Kasni (59), warga Desa Jatimulya, RT 06/RW 02, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Kasni ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi bagian payudara dan alat kelamin terpotong.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya didampingi jajarannya saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan menghadirkan tersangka, di Mapolres Tegal, Selasa (22/3/2022).
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya didampingi jajarannya saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan menghadirkan tersangka, di Mapolres Tegal, Selasa (22/3/2022). (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

Baca juga: Wanita di Tegal Jadi Korban Mutilasi, sang Suami Syok saat Temukan Korban: Langsung Minta Tolong

Dalam pers rilis pengungkapan kasus yang berlangsung di halaman Polres Tegal pada Selasa (22/3/2022), pelaku yang diketahui bernama Akhadirun (44), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara, turut dihadirkan langsung di hadapan awak media.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, mengungkapkan kronologi penangkapan dan bukti yang menguatkan bahwa Akhadirun adalah pelaku pembunuhan.

Pengungkapan kasus berawal dari Wage, suami korban melapor ke Polsek Suradadi pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB atas penemuan jasad sang istri di area persawahan desa setempat.

Diketahui korban berangkat ke sawah sekitar pukul 07.00 WIB dan biasanya akan kembali ke rumah pukul 12.00 WIB.

Tapi karena sampai pukul 15.00 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah, sang suami (Wage) berinisiatif mencari korban ke sawah tempat biasa bekerja.

Di dekat area sawah tepatnya jalan setapak yang terdapat pepohonan, sang suami menemukan topi caping dan tas plastik milik korban tergeletak.

Tidak jauh dari tempat tersebut, tubuh korban ditemukan sudah dalam kondisi sangat mengenaskan karena terdapat luka irisan di leher, kedua payudara dan alat kelamin terpotong atau termutilasi.

Keesokan hari nya atau Kamis (3/3/2022), Satreskrim Polres Tegal menerjunkan tim dan juga unit K9 atau anjing pelacak, berkoordinasi dengan Polres Tegal Kota karena spesifikasi anjing pelacak untuk menemukan organ tubuh manusia atau SAR.

Baca juga: Sosok AKBP Beni Mutahir, Polisi di Gorontalo yang Tewas Ditembak Tahanan Narkoba, Dikenal Religius

Setelahnya dilakukan pemeriksaan kepada kurang lebih 15 saksi dan menyebutkan adanya orang tidak dikenal yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun ciri-ciri orang tidak dikenal tersebut yaitu tinggi sekitar 160, berat badan 50 kilogram, memiliki jenggot, dan berada di sekitaran TKP dengan membawa tas ransel.

"Setelah mendapat petunjuk dari saksi yang kami periksa, langsung ditindaklanjuti dan pada tanggal 8 Maret 2022 kami mendapat informasi bahwa orang yang mencurigakan tersebut berada di area persawahan Kecamatan Warureja. Kemudian kami langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan," papar Kapolres Tegal, AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/3/2022).

"Dalam tas ransel yang dibawa terdapat pisau cutter dan pakaian. Lalu dilakukan pemeriksaan lebih intensif lagi di cutter ternyata masih terdapat sisa bercak darah, termasuk di kuku pelaku ini masih ditemukan adanya bercak darah," imbuh dia.

Setelah mendapat barang bukti pisau cutter yang masih ada bercak darah dan juga di kuku pelaku ini, Polres Tegal melanjutkan dengan uji forensik di Polda Jateng.

Hasilnya, dikatakan oleh Kapolres terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan yang ada di cutter dan kuku pelaku. Adapun golongan darah yang teridentifikasi adalah O.

Namun Polres Tegal tidak sampai disitu, melainkan terus mendalami apakah betul Akhadirun adalah pelaku sesungguhnya.

"Kami melanjutkan dengan melakukan uji tes DNA, yaitu dengan menurunkan sampel darah ke Jakarta sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun sesuai hasil uji DNA, spesifik dinyatakan bahwa darah yang ada di kuku dan cutter tersebut adalah darah dari korban (Kasni)," jelasnya.

Baca juga: Karyawati di Cikarang Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi menurut Kapolres, sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan alias bungkam.

Pelaku ini tidak mau berbicara sama sekali, sehingga upaya lain yang dilakukan yaitu melakukan uji tes kejiwaan melalui Biro Psikologi Polda Jateng.

Dalam waktu dekat, biro psikologi dari Mabes Polri juga akan tiba ke Polda Jateng untuk melakukan pendalaman kepada pelaku.

Mengingat mulai dari tanggal 8 sampai 22 Maret ini pelaku sama sekali tidak mau berbicara atau mengeluarkan sepatah kata pun.

"Kami sudah berupaya memanggil keluarga terdekat pelaku untuk bisa membujuk pelaku supaya mau berbicara, tapi tetap saja pelaku belum mau berbicara," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Kapolres, pelaku pernah berbicara tapi hanya menyampaikan bahwa alasan ia ke sawah karena ingin mencari teh.

Pernyataan tersebut selalu diulang-ulang oleh pelaku.

Ditegaskan, bahwa sampai saat ini pihak Polres Tegal belum bisa mengintrogasi pelaku.

Sehingga pembuktian bahwa Akhadirun adalah pelaku berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, dan uji tes DNA, bukan dari keterangan pelaku langsung.

"Nantinya kami akan melanjutkan lagi rilis kasus ini, terutama ketika sudah didapatkan motif dari pelaku setalah ada pendalaman dari biro psikologi," tegasnya.

Ditambahkan, pelaku berasal dari Banjarnegara, tapi sekitar tahun 2016 yang bersangkutan pindah ke Pekanbaru Riau, dan tahun 2018 pergi lagi kemudian ditemukan di wilayah Kabupaten Tegal.

Pihak keluarga juga sudah tidak berkomunikasi dengan pelaku kurang lebih selama empat tahun.

Sedangkan untuk status dari pelaku sendiri belum menikah, dan seusai keterangan keluarga memang cenderung pendiam sekaligus suka menyendiri.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk bagian tubuh korban yang dipotong sampai saat ini belum kami temukan, karena pelaku sendiri tidak mau berbicara dan masih akan didalami lagi," katanya.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan bahwa dengan adanya gelar perkara dengan barang bukti permulaan maka dinaikkan ke penyidikan.

Sehingga sesuai hasil DNA yang sama antara darah korban yang terdapat pada kuku dan cutter pelaku, didukung dengan barang bukti lainnya, maka Satreskrim Polres Tegal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terhadap Akhadirun ini.

"Karena sejauh ini kami masih mendalami motif pelaku, maka pasal yang diterapkan yaitu 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah nantinya kami mendapat motif apakah sebelumnya telah direncanakan dahulu, maka tentunya akan dilakukan gelar perkara lagi menentukan pasal nya," terang Kasat Reskrim.

"Bila mana pelaku ternyata memang dinyatakan gangguan jiwa, maka yang bisa memutuskan dapat tidaknya mempertanggungnawabkan perbuatannya adalah hakim. Ketika bisa, maka akan dijatuhi hukuman, tapi dinyatakan dalam gangguan jiwa maka hakim akan memutuskan untuk mengirim pelaku ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun," tambah dia. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Akhadirun yang Puasa Bicara Diduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Area Persawahan Jatimulya Tegal

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
TegalJawa TengahKasus PembunuhanTewasMutilasiSosok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved