Puasa Ramadhan 2022
Bagaimana Hukum Merokok saat Puasa Ramadhan, Apakah Dapat Membatalkan? Simak Penjelasan Ustaz
Apakah merokok di siang hari saat puasa Ramadhan dapat membatalkan puasa? Begini penjelasan ustaz.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Apakah merokok saat puasa Ramadhan dapat membatalkan puasa, simak penjelasan Wahid Ahmadi, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah.
Ada anggapan kalau merokok ketika berpuasa itu tidak membatalkan, karena merokok hanya menghisap kemudian mengeluarkannya kembali.
Ada juga yang menyebutkan kalau merokok itu membatalkan puasa.
Jadi bagaimana hukum merokok saat berpuasa apakah tetap sah atau membatalkan?
Baca juga: Bagaimana Hukum Ibu Menyusui saat Bulan Ramadhan? Bolehkan Tidak Berpuasa? Ini Kata Ustaz
Jawaban:
Sebetulnya kalau dilihat dari materinya memang tidak seperti materi pada makanan atau minuman.
Tetapi fungsinya merokok adalah untuk dinikmati, sehingga meskipun secara materi tidak bisa dianggap seperti ketika makan dan minum, tetapi karena dinikmati maka menjadi haram.
Begitu pula para ulama yang menyebut kalau merokok itu haram.
Sama juga dengan misalnya, injeksi obat.
Baca juga: Tanya Pak Ustaz: Apakah Keluar Air Mani Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan?
Injeksi obat itu secara hukum itu tidak masalah, jadi dia memasukan obat melalui suntikan.
Tetapi kalau obat itu berupa suplemen, maka tetap membatalkan puasa.
Karena walaupun tidak melalui mulut tidak melalui hidung, tetapi dia menginjeksikan atau memasukkan sesuatu yang fungsinya mengenyangkan sama dengan makanan, maka tidak boleh.
Merokok juga seperti itu, merokok itu bukan dari materinya tetapi fungsinya.
Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan saat Memasak Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz
Orang menjadi merasakan nikmat.

Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah. (TribunWow.com)