Terkini Daerah
Tetangga Curiga Tubuh Bunga yang Semakin Gemuk, sang Kakak Kaget Ternyata Jadi Korban Ayahnya
Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah berinisial LH (53) pada putrinya Bunga (bukan nama sebenarnya).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah berinisial LH (53) pada putrinya Bunga (bukan nama sebenarnya).
Bunga yang masih berusia 17 tahun menjadi korban tindakan asusila ayahnya sendiri hingga hamil.
Hal itu terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Sosok AKBP M, Oknum Polisi di Sulsel yang Diduga Rudapaksa Siswi SMP, Ini Modus Pelaku
Kasus ini terungkap saat tetangga curiga melihat perubahan tubuh korban yang terlihat gemuk.
Tetangga kemudian memberitahukan hal itu ke kakak korban.
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang kakak.
Aksi bejat LH diketahui setelah pelapor A, kakak Bunga mendapatkan informasi dari tetangga, adiknya tiba-tiba terlihat gemuk pada Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Fakta Ayah di Depok yang Rudapaksa Anak Kandungnya, Ngaku Tak Menyesal, Ini Reaksi Menteri PPPA
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, saat ditanyai oleh sang kakak, Bunga mengaku hamil.
Saat mengetahui kondisi Bunga tersebut, sang kakak segera melapor ke Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
"Setelah menerima Laporan tersebut, Polsek Lea-Lea langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," katanya dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).
"Selain itu melakukan visum terhadap korban dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat pelaku adalah LH," tambahnya.
Selanjutnya, kata AKBP Erwin Pratomo, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (26/2/2022).
Kata dia, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Menurut Kapolres Baubau tersebut, berdasarkan hasil visum dari dokter, usia kandungan Bunga sudah memasuki 8 bulan.
Ia mengatakan LH dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di mana, kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, ancaman hukuman yang dikenakan kepada LH maksimal 15 tahun penjara. (TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria di Baubau Sulawesi Tenggara Cabuli Putrinya hingga Hamil, Polisi Amankan Terduga Pelaku