Terkini Daerah
Kasus Nurhayati Resmi Dihentikan, Bukan Semata karena Viral, Ini Alasan Status Tersangka Dicabut
Kasus Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon akhirnya resmi dihentikan. Ini alasannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat akhirnya resmi dihentikan.
Dikutip dari Tribun Jabar, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, penghentian itu berdasarkan hasil penelitian berkas perkara Nurhayati yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hasilnya, pihaknya tidak menemukan adanya niat jahat dari Nurhayati dalam perkara tersebut sehingga penanganan kasusnya dihentikan.
"Itu hasil penelitian berkas perkara saudari Nurhayati yang dinyatakan P21 tersebut," ujar Hutamrin saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/3/2022) malam.

Baca juga: China Ungkap Solusi Selesaikan Konflik Ukraina-Rusia: Sesegera Mungkin untuk Meredakan Situasi
Niat jahat sendiri dalam hukum pidana kerap disebut unsur penentu terjadinya tindak pidana.
Niat jahat Nurhayati itu, terkait dia dalam tugasnya sebaga bendahara desa, mentransferkan anggaran ke Kades Citemu Supriyadi.
Harusnya, menurut aturan, setiap anggaran kegiatan dibayarkan bendahara desa ke pelaksana kegiatan.
Ia mengatakan, tindak lanjut dari penghentian itu pun Kejari Kabupaten Cirebon akan dikeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Menurut dia, surat tersebut merupakan ketetapan hukum atas dicabutnya status tersangka terhadap Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi.
Hutamrin menyampaikan, SKP2 merupajan kewenangan dari Kejari Kabupaten Cirebon berdasarkan azas dominus yuridis.
"Dalam hal ini jaksa mempunyai kewenangan untuk tidak melanjutkan ke proses hukum selanjutnya, karena penanganannya dihentikan," kata Hutamrin.
Selain itu, pihaknya juga memastikan bakal menerbitkan SKP2 terhadap kasus Nurhayati sesegera mungkin.
Ia menyampaikan, hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap status Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Kami bekerja keras untuk segera menerbitkan SKP2, sehingga saudari Nurhayati segera bebas dari status tersangkanya," ujar Hutamrin.
Baca juga: Nurhayati Bongkar Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polisi Diprotes BPD Citemu Selaku Pelapor Kasus
Kenapa Tidak Ada Niat Jahat?
Dasar polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena dia sebagai bendahara telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, malah dibayarkan kepada Supriyadi selaku Kades Citemu dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan sehingga dinilai turut membantu memperkaya Supriyadi.
Ketua BPD Desa Citemu, Lukman Nurhakim, mengatakan, apa yang disangkakan penyidik untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka tidak sepenuhnya benar.
Sebab, menurut dia, pada 2020 Nurhayati sempat mengindahkan perintah Supriyadi untuk menyetorkan anggaran yang seharusnya diberikan ke Kasi atau Kaur Pelaksana Kegiatan.
"Ibu Nurhayati mentransfer anggarannya langsung ke kasi-kasi, enggak diserahkan ke kades," kata Lukman Nurhakim saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (23/2/2022).
Namun, Supriyadi malah mengumpulkan para kasi dan meminta mereka untuk menyerahkan uang yang ditransfer Nurhayati kepadanya.
Ia mengatakan, banyak saksi mata yang mengetahui secara langsung kejadian itu, bahkan terdapat bukti-bukti kuat tentang pengumpulan anggaran dari kasi ke kuwu.
"Surat-suranya dari Ibu Nurhayati juga ada, dan beliau juga mengingatkan ke saya bahwa pelanggaran yang dilakukan kuwu sudah luar biasa," ujar Lukman Nurhakim.
Karenanya, pihaknya sangat keberatan jika Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2020.
Kata Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan perkara Nurhayati, baik di tingkat Polri maupun Kejaksaan Agung dihentikan malam ini, Selasa (1/3/2022).
Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya, Supriyadi di daerah Cirebon, Jawa Barat.
Kasus itu pun dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Dinilai Memperkaya Kades, Nurhayati Ternyata Berusaha Patuhi Aturan tapi Dicurangi Atasannya
Namun, kini kasus Nurhayati dihentikan setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi antara Polri dengan Pihak Kejaksaan.
"Terkait penanganan kasus atas nama dugaan tersangka atas nama Nurhayati, Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan."
"Dari hasil Polri gelar kemarin, Polri memutuskan kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini, Selasa (1/3/2022)," ucap Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Mengenai teknis penghentian, lanjut Dedi, karena kasus ini sudah SP21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meski tidak dihadiri yang bersangkutan.
Dikatakan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri.
"Dari pihak Jaksa akan melakukan SKP2. Terkait kasus Nurhayati, malam ini juga selesai," tegasnya..
Untuk itu, setelah kasus selesai, Polri berpesan kepada Nurhayati agar tidak takut lagi karena kasus sudah selesai.
"Saudara Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu takut lagi, kasusnya sudah tuntas dan selesai pada malam hari ini," ucap Dedi.
Sementara itu, Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, pihaknya mengadakan gelar perkara kasus Nurhayati pada 25 Februari 2022 lalu.
Dari hasil gelar perkara ditemukan bahwa Nurhayati terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDesa, namun tak memiliki niatan jahat.
“Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat,” ucap Cahyono, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KASUS Nurhayati Cirebon Dihentikan Tak Semata Karena Viral, Ini Alasan Status Tersangka Dicabut dan di Tribunnews.com dengan judul Polri Umumkan Kasus Nurhayati Dihentikan Malam Ini