Breaking News:

Konflik Rusia Vs Ukraina

Jawaban Kemenlu soal Indonesia Tak Dukung Draf Resolusi PBB untuk Akhiri Serangan Rusia ke Ukraina

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, buka suara soal abstainnya Indonesia dalam voting draft resolusi Dewan Keamanan PBB.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Sabrina Asril
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah. Terbaru, Teuku Faizasyah buka suara soal Indonesia yang abstain dalam voting draf resolusi PBB untuk menghentikan serangan Rusia, Minggu (27/2/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, buka suara soal abstainnya Indonesia dalam voting draft resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB).

Adapun draf tersebut berisi sejumlah pernyataan untuk meminta Rusia menghentikan serangannya ke Ukraina.

Sementara itu, desakan Indonesia agar DK PBB mengambil sikap dalam konflik tersebut dinilai sebagai upaya sia-sia.

Daftar 80 negara lebih yang menyetujui draf resolusi DK PBB untuk meminta Rusia menarik pasukan militernya dari Ukraina, Jumat (25/2/2022).
Daftar 80 negara lebih yang menyetujui draf resolusi DK PBB untuk meminta Rusia menarik pasukan militernya dari Ukraina, Jumat (25/2/2022). (Twitter/@NorwayUN)

Baca juga: BREAKING NEWS, Rusia Akhirnya Kirim Delegasi untuk Rundingkan Perdamaian dengan Ukraina

Baca juga: Tuding AS Bantu Ukraina secara Terselubung, Rusia Sebut Ada Pesawat Tak Berawak Arahkan Kapal Lawan

Diketahui, DK PBB mengadakan pertemuan pada Jumat (25/2/2022) untuk membahas draf resolusi berisi kecaman agresi Rusia terhadap Ukraina.

Dalam daftar yang diunggah akun Twitter @NorwayUN, terdata dari 15 negara anggota DK PBB, 11 negara setuju, 3 negara (China, India, Uni Emirat Arab) abstain dan satu negara, Rusia, memveto.

Akibatnya, draf tersebut diblokir lantaran Rusia yang memiliki hak veto, menganulir permintaan tersebut.

Namun draf tersebut tetap dibawa ke Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara.

Tampak ada 80 dari total 193 negara anggota PBB yang menyatakan setuju dengan draf tersebut.

Namun, Indonesia tak tercatat memberikan suaranya untuk mendukung draf resolusi itu.

Dilansir Tribunnews, Minggu (27/2/2022), Teuku Faizasyah memberikan tanggapan terkait kabar tersebut.

Ia membenarkan bahwa Indonesia sudah memiliki hak untuk ikut bersuara atau mengeluarkan veto.

Akan tetapi hal ini dinilai sia-sia lantaran Rusia sudah menolak draf resolusi tersebut.

"Kita (Indonesia) tidak lagi anggota tidak tetap DK PBB (anggota tidak tetap tidak punya hak veto). Resolusi tersebut sudah diveto Rusia," kata Teuku Faizasyah lewat pesan singkat, Minggu (27/2/2022).

Diduga, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk implementasi politik bebas aktif yang dianut Indonesia.

Dalam paham politik tersebut, Indonesia menyatakan diri bersikap netral dalam pertikaian antar negara.

Sementara itu, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022), Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana ikut memberi tanggapan.

Ia menyoroti desakan Indonesia terhadap DK PBB untuk mengambil tindakan atas penyerangan Rusia ke Ukraina.

"Pertanyaannya adalah apakah Kemlu tidak menyadari meminta langkah kongkrit ke DK PBB sebagai suatu tindakan sia-sia?," ujar Hikmahanto pada Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

"Hal ini mengingat Rusia adalah anggota DK PBB yang memiliki hak veto. Draf resolusi yang mengecam invasi Rusia ke Ukraina pun telah di veto."

Baca juga: Jerman Turun Tangan Bantu Ukraina Lawan Rusia, Berikut Respons Presiden Volodymyr Zelensky

Baca juga: Nasib WNI di Ukraina di Tengah Konflik Rusia, Cari Waktu Tepat untuk Keluar dari Zona Perang

Kemenlu Didesak Beri Jawaban Jelas

Invasi Rusia ke Ukraina yang dimulai sejak Kamis (24/2/2022) telah menuai protes dari berbagai negara di seluruh penjuru dunia.

Pada Jumat (25/2/2022), Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah mengeluarkan sebuah resolusi untuk mengakhiri invasi Rusia di Ukraina.

Draf resolusi ini diketahui telah disponsori oleh 80 negara lebih kecuali Indonesia.

Screenshot draf resolusi tersebut diunggah oleh akun Twitter @NorwayUN.

Hanya ada dua negara Asia Tenggara yang menyetujui draf resolus tersebut yakni Singapura dan Timor Leste.

Eks Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif turut mengomentari hal ini.

Laode meminta Kementerian Luar Negeri RI untuk memberikan penjelasan.

"Apakah ada penjelasan dari @Kemlu_RI soal tidak adanya nama Indonesia ini?" cuit Laode @LaodeMSyarif, Sabtu (26/2/2022).

Resolusi dari DK PBB menuntut agar Rusia menarik pasukannya dari Ukraina dan menjamin keamanan akses untuk kepentingan bantuan kemanusiaan.

11 anggota DK PBB telah menyatakan menyetujui resolusi ini.

Sementara itu China, India dan Uni Emirat Arab memilih untuk abstain.

Pada akhirnya Rusia sebagai anggota tetap di DK PBB memveto menolak resolusi tersebut.

Langkah Rusia memveto resolusi ini sontak menuai protes.

"Rusia, Anda dapat veto resolusi ini, tetapi Anda tidak dapat veto suara kami," ujar Duta Besar Amerika Serikat, Linda Thomas Greenfield. (TribunWow.com/Via/Anung)

Berita terkait Konflik Rusia Vs Ukraina

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Indonesia Abstain Beri Veto di Dewan Keamanan PBB Soal Invasi Rusia ke Ukraina, Ini Penjelasan Kemlu" dan Kompas.com dengan judul "Langkah Kemenlu RI Minta DK PBB Bersikap Soal Ukraina Dinilai Sia-sia"

Tags:
Konflik Rusia Vs UkrainaRusiaUkrainaKementerian Luar Negeri (Kemenlu)PBB
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved