Cerita Selebriti
Alasan Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Singgung Penyesalan
Drummer Jerinx SID terbukti bersalah dalam kasus pengancaman lewat media elektronik hingga dipidana satu tahun penjara.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNNEWS.COM - Drummer Jerinx SID terbukti bersalah dalam kasus pengancaman lewat media elektronik hingga dipidana satu tahun penjara.
Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat di sidang putusan terkait kasus dengan Adam Deni.
Selain hukuman satu tahun kurungan, Jerinx juga didenda Rp 25 juta atau pengganti hukuman penjara selama satu bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun," kata Hakim Ketua, Surachmat.
"Membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah."
"Masa hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tuturnya.
Baca juga: Jerinx SID Ulang Tahun, Nora Alexandra Beri Pesan Haru dan Tagih Utang: Fokus Saja ke Rumah Tangga
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Dilansir Tribunnews, Jerinx dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Ia sempat mengajukan pembelaan, akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.
Kemudian, Majelis Hakim membeberkan alasan yang meringankan vonis sang musisi.
Menurut Majelis Hakim, Jerinx selama persidangan bersikap sopan.

Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahannya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya," terang Hakim.
"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian."
"Korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan," tambahnya.
Kendati demikian, ada pertimbangan lain juga yang memberatkan vonis Jerinx.
Baca juga: Adam Deni Dituding Peras Jerinx Rp 15 M, Klaim Kebal Hukum karena Didukung Bekingan Sekelas Presiden

Majelis Hakim menerangkan, Jerinx sudah pernah terjerat kasus pidana beberapa waktu lalu.
Pada kasus tersebut, drummer grup musik SID itu dipidana penjara selama 10 bulan.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," jelas Hakim.
Terkait vonis tersebut, pihak Jerinx SID menggunakan haknya untuk berpikir lebih dulu.
Pihak sang musisi memiliki waktu sekira tujuh hari untuk menyampaikan banding.
Baca juga: Dokter Tirta Akui Adam Deni Sudah 2 Kali Laporkan Jerinx tapi Selalu Ditolak Polisi, Ini Alasannya
"Kami mau sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," imbuh kuasa hukum Jerinx.
Sementara itu, Nora Alexandra nampak mendampingi sang suami menjalani sidang vonis.
Ia nampak berusaha tegar mendengar putusan dari Majelis Hakim terhadap Jerinx.
Pun perempuan 27 tahun ini memilih pasrah dan menerima vonis yang dijatuhkan ke suaminya.
"Keputusannya ya harus tetap di jalani aja," ungkap Nora Alexandra dikutip dari Tribunnews.
Nora Alexandra berharap, Jerinx mampu menjalani putusan dengan kuat dan tabah.
Sosok model itu kemudian mendapatkan pelukan erat dan kecupan dari suami.

"Semoga suami saya tetap kuat," lanjutnya.
Ketika ditemui setelah sidang selesai, Jerinx justru mengaku tidak kaget mendengar vonis Hakim.
Dikutip dari Tribunnews, bahkan ia menerangkan sudah menyiapkan mental.
"Ya sudah saya siapkan mental untuk kemungkinan terburuk, ya tidak terlalu terkejut," ucap Jerinx.
Sang musisi menegaskan, siap menyelesaikan kasus dengan Adam Deni selama didampingi istri.
"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," tandasnya. (Tribunnews.com/Febia/Fauzi Alamsyah)