Terkini Nasional
Bela Warga, Brigjen Junior Tumilaar Justru Ditahan, KSAD Jenderal Dudung Jelaskan Pelanggaran
Penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar dikonfirmasi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar dikonfirmasi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Disebutkan bahwa Junior telah melakukan pelanggaran setelah viral menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini terkait penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado atas laporan PT Ciputra Internasional terkait sengketa lahan.

Baca juga: Fakta Pencopotan Jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar seusai Surati Kapolri, Akui Tak Menyesal
Baca juga: Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar, Jenderal Bintang 1 yang Viral Surati Kapolri, Ini Rekam Jejaknya
Dilansir Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022), Dudung membenarkan penahanan rekan satu lettingnya tersebut.
Ia menyatakan Junior saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Dia melakukan kegiatan diluar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," terang Dudung.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat."
Baca juga: Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar yang Dicopot dari Jabatannya seusai Surati Kapolri: Saya Sadar Itu
Adapun penahanan Junior diketahui dari selembar surat yang beredar di media sosial.
Surat tersebut berisi permohonan Junior untuk dipindahkan dari RTM Cimanggis ke RSPAD karena sedang sakit dan ditulis pada Senin (21/2/2022).
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," bunyi tulisan tersebut.
Disebutkan bahwa Junior telah ditahan sejak 31 Januari 2022 hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.
Selanjutnya, Junior dipindahkan ke RTM sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.
Adapun surat permohonan itu menyatakan penyakit Junior kambuh pada 17 Februari 2022 hingga saat ini.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis Junior. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Beredar Foto Selembar Surat Menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan dan Sakit", dan "Brigjen Junior Tumilaar yang Dibui Jenderal Dudung adalah Kawan Lettingnya Sendiri"