Viral Medsos
Viral Sosok Suami Dipenjara karena Curi Motor demi Biaya Persalinan sang Istri, Kini Dibebaskan
Viral kisah seorang suami nekat mencuri motor demi bisa membiayai persalinan istrinya. Begini cerita lengkapnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Viral kisah seorang suami nekat mencuri motor demi bisa membiayai persalinan istrinya.
Dikutip dari Tribunnews.com, kisah ini dibagikan sejumlah akun di media sosial, seperti TikTok bernama @lalaaolala_.
Akun tersebut membagikan sebuah video yang menceritakan perjalanan kasus ini.
Baca juga: Viral Wanita Berjoget di Depan Suami yang Lumpuh akibat Stroke, Terungkap Kisah Haru di Baliknya
Diceritakan ada seorang pria yang sudah ditahan selama 2 bulan karena mencuri motor.
Ia melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk membiayai persalinan sang istri.
Motor merupakan milik seorang pedangan sayur.
Setelah mencuri, pria ini menggadaikan motor seharga Rp 1,5 juta.
Singkat cerita, kasus yang menjeratnya berakhir damai.
Ia sudah dimaafkan oleh korban.
Hingga Minggu (20/2/2022), video sudah ditonton lebih dari 9 juta kali.
Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Cerita Lengkap di Balik Video viral
Belakangan terungkap kasus dalam video terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Perkara ini membelit seorang pria bernama Muhammad Arham warga Kelurahan Bontopa'ja, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.
Kini, Arham bisa bernapas lega lantaran kasusnya diselesaikan lewat Restorative Justice.
Baca juga: Terungkap Pemeran Wanita di Video Asusila Lansia yang Viral, Sering Bertemu hingga Diberi Uang
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin mengatakan Restorative Justice ini dari kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung.
Dimana dalam peraturan Kejaksaan Agung memerintah untuk menilai suatu perkara.
Syarat yang harus dipenuhi dalam Restorative Justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,5 juta.
Baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.
"Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restorative Justice dikabulkan," ujarnya, Jumat (18/2/22).
Sehingga, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor
Baca juga: Sosok Mbak Ugik, Wanita Penjual Gorengan Dandan ala Nyi Roro Kidul, Begini Nasibnya setelah Viral
Dalam berkas perkara Curanmor itu, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.
Namun menurutnya, pihaknya tidak serta merta percaya dengan alasan itu
Olehnya itu, Salahuddin memerintahkan Tim Intelijen untuk menyelidiki kebenaran itu.
Alhasil, alasan yang dikatakan Arham benar.
"Ternyata benar kondisi dia sangat memprihatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," jelas Salahuddin
Selain Restorative Justice, Jaksa Milik Takalar (Jamila) memberikan bantuan perbaikan motor dan santunan kepada Arham.
"Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian penuntutan terhadap Arham," katanya.
Dikatakan, kedua bela pihak antara pelaku dan korban sudah dipertemukan serta didamaikan.
Salahuddin berharap agar Arham bisa memiliki pekerjaan yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli)
Baca berita Viral lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Kisah Suami Masuk Penjara karena Curi Motor Demi Biaya Persalinan Istrinya, Kini Dibebaskan