Terkini Daerah
Dipaksa Jadi Jukir sejak 2020, Bocah 11 Tahun Dianiaya Ibu Kandung karena Gagal Setor Rp 200 Ribu
Nasib pilu dialami bocah berinisial R (11) yang merupakan warga Bandar Lampung, Lampung.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Setelah ditanya-tanyai, warga kemudian memutuskan untuk melapor ke Dinas PPPA.
"Nah warga itu yang kemudian memberikan laporan ke Komnas PA Bandar Lampung dan Dinas PPPA Bandar Lampung," ungkap petugas pendamping.
Jadi Jukir sejak Pandemi
R sudah dua tahun ini menjadi juru parkir di minimarket itu dan ditarget Rp 200 ribu perhari.
Meski tak ingat betul kapan awal mulanya, namun disebutkan bahwa awal dirinya menjadi jukir adalah ketika awal-awal sekolah daring di pertengahan tahun 2020.
Sejak itu juga anak yang kini kelas 5 SD itu harus membagi waktu antara belajar dan mencari uang.
"Sejak sekolah daring itu," kata R, diwakili petugas pendamping korban kekerasan anak.
Namun, dirinya mengaku bahwa ibunya memang suka marah-marah dan kasar terhadap dirinya.
Bahkan, sejak TK ia sudah sering mendapatkan perlakuan kasar dai ibunya.
"Dari TK, sampai sekarang sudah kelas 5 SD" ucapnya.
Ibu Ditangkap Polisi
Pendamping R juga mengatakan bahwa ibu kandung R sudah diamankan pihak kepolisian.
Dia, mendapat kabar bahwa petugas kelurahan dan Bhabinkamtibmas di kelurahan tempat tinggal R sudah bertindak untuk mengamankan ibu R.
Ibu itu, juga dilaporkan ke Polrestabes Bandar Lampung.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa juga mendorong kepolisian agar menuntaskan kasus ini.