Terkini Daerah
Sosok Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp 845 Juta, Tipu Pakai Order Fiktif demi Cari Keuntungan
Sosok ATG (27) dan DG (42) menjadi pelaku kasus penggelapan uang persuahaan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sosok ATG (27) dan DG (42) menjadi pelaku kasus penggelapan uang persuahaan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
ATG dan DG melakukan aksinya dengan modus orderan fiktif.
Kedua warga Kelurahan Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas ini merupakan karyawan perusahaan pemasaran oli.
Akibat ulah ATG dan DG, perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Koki Muda di TPU Chober, Ada Motif Cinta Sesama Jenis hingga Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan kasus ini berawal saat tersangka ATG (27) memesan atau order fiktif.
Ia order dengan menggunakan nama customer tanpa seizin dari customer tersebut.
Setelah barang berhasil dipesan kemudian tersangka DG (42) selaku Sopir melakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan.
Lalu mengantarkan barang pesanan tersebut untuk dijual kepada orang lain sesuai instruksi dari tersangka ATG (27).
Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke PT tersebut melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Tersangka ATG (27).
Sehingga atas kejadian tersebut pelapor dari pihak PT tersebut merasa dirugikan selanjutnya melaporkan ke pihak Polresta Banyumas.
Dari laporan inilah dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan pencarian selama 4 bulan, pada hari Jumat (11/2/2022) pukul 22.00 WIB tersangka ditemukan keberadaannya di rumahnya selanjutnya dengan surat perintah membawa tersangka ATG (27) dibawa ke kantor Satreskrim untuk diperiksa," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com.
Atas perbuatan kedua tersangka, pihak perusahaan diperkirakan rugi sebesar Rp 845 juta.
Baca juga: Arahan Terbaru Ganjar Pranowo terkait Persoalan di Desa Wadas: Hormati Penolak Tambang
Sementara order fiktif itu dilakukan sejak Februari 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.
Atas perbuatan tersangka tersebut terpenuhi unsur perbuatan dugaan secara bersama–sama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP. (Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Motif Order Fiktif, Dua Karyawan di Purwokerto Rugikan Perusahaan hingga Ratusan Juta