Breaking News:

Terkini Daerah

Berdalih Ritual Gandakan Uang, Pria Ini Bunuh Teman lalu Bawa Kabur Rp 50 Juta, Begini Kronologinya

MA alias Yanto (52) ditangkap polisi seusai membunuh temannya, A (46) di Jembatan Musi, Desa Tambangan, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu.

Kompas.com/Istimewa
Lokasi penemuan mayat pria berinisial A (46) di Jembatan Musi, Desa Tambangan, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (27/1/2022) lalu. Saat ditemukan, jasad A sudah menjadi tulang belulang. 

TRIBUNWOW.COM - MA alias Yanto (52) ditangkap polisi seusai membunuh temannya, A (46) di Jembatan Musi, Desa Tambangan, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (27/1/2022) lalu.

Dilansir TribunWow.com, MA ditangkap di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (31/1/2022).

Menurut Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat, pembunuhan tersebut dipicu masalah uang.

Tersangka nekat membunuh rekannya demi membawa kabur uang senilai Rp 50 juta.

Kejadian bermula saat tersangka mengajak korban pergi dan berjanji akan menggandakan uang Rp 50 juta menjadi banyak.

Saat itu, tersangka membawa korban ke lokasi kejadian dan langsung melakukan ritual.

Tanpa disangka, tersangka justru memukul korban menggunakan batu.

Ilustrasi - MA alias Yanto (52) ditangkap polisi seusai membunuh temannya, Aguswanto (46) di Jembatan Musi, Desa Tambangan, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (27/1/2022) lalu.
Ilustrasi - MA alias Yanto (52) ditangkap polisi seusai membunuh temannya, Aguswanto (46) di Jembatan Musi, Desa Tambangan, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (27/1/2022) lalu. (TribunWow.com/Octavia Monica P)

Baca juga: Buron, Napi Lapas Kendal Ditangkap seusai Rampok dan Bunuh Karyawati BRI Link, Ini Kata Polisi

Baca juga: Sempat Bohongi Wanita yang Mau Bunuh Diri, Sopir TransJakarta Sebut Korban Histeris saat Didekati

Korban pun tewas seketika di lokasi kejadian.

Sedangkan tersangka langsung merampas uang Rp 50 juta milik rekannya itu.

“Untuk menghilangkan jejak, tas yang digunakan korban untuk membawa uang langsung diisi batu dan di buang ke sungai," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

"Kemudian, tersangka pulang ke rumah."

Uang tersebut dipakai tersangka untuk membayar utang dan sebagian dibelikan emas serta barang berharga lainnya.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami patah tulang pada bagian kepala.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa enam ponsel, uang Rp 155 ribu, emas 10 gram dan sepeda motor korban.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara di atas 20 tahun.

Halaman
Tags:
Pengganda UangPembunuhanmenggandakan uangMusi Rawas
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved