Breaking News:

Cerita Selebriti

Sosok Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara, Didakwa Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan CPNS

Sosok Olivia Nathania terancam penjara empat tahun mengenai kasus penipuan CPNS.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Star Story
Olivia Nathania putri Nia Daniaty selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus CPNS bodong, Senin (11/10/2021). Sosok Olivia Nathania terancam penjara empat tahun mengenai kasus penipuan CPNS. 

TRIBUNWOW.COM - Sosok Olivia Nathania terancam penjara empat tahun mengenai kasus penipuan CPNS.

Olivia Bathania didakwa bersalah oleh JPU karena telah melakukan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.

Dilansir oleh Tribunnews.com, hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2022).

Baca juga: Olivia Nathania Tersangka, Farhat Abbas Justru Kejar Menantu Nia Daniaty: Saya Minta Print Rekening

Baca juga: Respons Kakak Zikri Daulay Melihat Video Viral Ciuman sang Adik: Aku Udah Khawatir

Dalam dakwaannya, JPU menilai Olivia Nathania bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan, 

Seusai sidang, JPU Pratiwi Kusuma Rahayu menyampaikam kalau wanita yang akrab disapa Oi itu, telah melanggar pasal-pasal yang sudah ditentukan.

"Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65," kata Pratiwi Kusuma Rahayu.

Pratiwi mengungkapkan bahwa pasal tersebut layak disanksikan kepada Oi, yang diduga telah melakuka  pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.

"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," ucap Pratiwi Kusuma Rahayu.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Kalina Ocktaranny Tak Terima Vicky Prasetyo Lakukan Pencitraan Bawa Nama Ibunya: Masih Kurang?

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Didakwa Terkait Penipuan CPNS, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TersangkaNia DaniatyOlivia NathaniaPenipuan CPNS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved