Terkini Daerah
Keroyok dan Ambil Ponsel Anggota Polair di Tanjung Priok, 14 Orang Geng Motor Ditangkap
Mereka mengaku tergabung dalam geng motor bernama GOPSTR17 dari Kampung Bahari.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - 14 orang pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap polisi air (polair) Bripda Ryo Novemberyanto di Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta ditangkap polisi.
Mereka mengaku tergabung dalam geng motor bernama GOPSTR17 dari Kampung Bahari, Tanjung Priok.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo menyebut, dari 14 orang yang ditangkap enam di antaranya diamankan di Mapolres Jakarta utara untuk diperiksa.
Baca juga: Viral Anggota Polair Jadi Korban Pengeroyokan di Tanjung Priok, Polisi: Korban Ingin Lerai Keributan
Baca juga: Awalnya Cekcok Mulut, Pria di Jaktim Panggil Ayah hingga Temannya Keroyok dan Rampok 1 Keluarga
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang didukung dan bekerjasama dengan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, menganalisa barang bukti, dan alhamdulillah kita telah mengamankan 14 orang pelaku," kata Wibowo di kantornya, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan 14 orang setelah terlebih dulu mengamankan enam orang yang disebut-sebut sebagai pelaku utama.
Enam orang ini, WSK, DA, RAP, YA, MAD, dan HMF, bahkan sempat melarikan diri ke Subang, Jawa Barat setelah melakukan aksinya.
Di antara enam orang itu, disebut ada dua orang yang masih di bawah umur.
"Dari enam pelaku utama ini dua di antaranya, yaitu MAD dan HMF, masih di bawah umur dan kita lakukan penahanan," kata Wibowo.
Enam pelaku utama itu akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hal itu setelah diketahui bahwa pengeroyok juga mengambil ponsel milik polair Bripda Rio yang mereka keroyok.
Baca juga: Fakta Viral Perempuan Diduga Selingkuhan Dikeroyok di Warung Makan Jember, Ini Kata Polisi
Sedangkan, delapan orang lainnya disebut telah membantu keenam orang itu termasuk untuk dapat melarikan diri.
Delapan orang ini masing-masing ialah SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH, dan RP.
Delapan orang itu juga tidak ditahan dan akan tetap diperiksa.
"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," kata Wibowo.
Motif Pelaku