Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan, Polisi Diadang Massa hingga Nasib Korban

MSA, anak kiai kharismatik di Jombang, Jawa Timur menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas.com/Istimewa
Massa saat mengadang polisi yang ingin memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada anak kiai di Jombang, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - MSA, anak kiai kharismatik di Jombang, Jawa Timur menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya. 

MSA, disebut sudah dilaporkan sejak Oktober 2019 dan dijadikan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap kasus itu. 

Kasus ini, sempat berjalan alot dan MSA juga sempat mengajukan praperadilan hingga melakukan gugatan kepada Kapolda Jawa Timur terkait kasusnya itu. 

Baca juga: Detik-detik Santriwati Dirudapaksa 3 Pria di Magelang, Tangan dan Kaki Korban Diikat 3 Hari

Baca juga: Kondisi Tragis Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Ogah Urus Bayinya, Keluarga: Mungkin Sadar

MSA merupakan anak kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren yang cukup besar di Jombang, Jawa Timur.

Terakhir, terdapat video viral yang menunjukkan polisi diadang massa saat mendatangi pondok pesanten untuk memberikan surat panggilan kedua kepadanya. 

Diadang Massa

Polisi mendatangi pondok pesantren tempat tinggal MSA pada Kamis (13/1/2022). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebut bahwa tujuan polisi mendatangi pondok itu adalah untuk menyerahkan surat panggilan dan bukan menjemput paksa MSA. 

"Video itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam, dikutip dari Kompas.com.

Gatot berharap agar MSA bisa kooperatif dan menuruti pihak kepolisian yang sedang menjalankan proses hukum. 

Pasalnya, keterangannya dibutuhkan untuk pelengkapan berkas dikejaksaan. 

Baca juga: Modus Pemilik Ponpes di Bandung Rudapaksa 3 Santriwati, Dilakukan sejak 2019, Begini Pengakuannya

"Kami berharap tersangka menghadiri panggilan untuk menjalani penyerahan tahap dua," jelasnya.

Pengadangan ini bukan hanya pertama kalinya, tahun 2020 sejak awal ditetapkan tersangka, polisi juga pernah dihalang-halangi ketika ingin menangkapnya.

Akan Jemput Paksa

MSA diketahui kerap mangkir dalam pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto memastikan akan menjemput paksa MSA jika kembali mangkir dalam panggilan ketiganya. 

"Jika dalam panggilan ketiga tersangka tidak hadir, maka terpaksa ada upaya jemput paksa," katanya, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Surya.co.id

Disebutkan bahwa MSA sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan tahap dua ini. 

Pertama, dirinya dikabarkan sakit, namun dipanggilan kedua dirinya mangkir. 

"Pada panggilan kedua juga tidak hadir, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan kabar alasan tersangka tidak hadir," ujar Totok.

Namun, tak dijelaskan kapan pihaknya menargetkan akan melakukan jemput paksa. 

Dilaporkan sejak 2019

MSA diketahui dilaporkan oleh seorang santriwati yang menjadi korbannya pada Oktober 2019. 

Dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua bulan kemudian. 

Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Polres Jombang, MSA disangkakan tentang rudapaksa dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Lalu kemudian pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. 

Kasus itu kemudian mandek hingga 2021.

Gugat Kapolda

MSA, bahkan sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan melakukan gugatan kepada Kapolda Jatim karena tidak adanya kejelasan terkait status tersangkanya yang sudah berjalan dua tahun. 

Di sana, dia menggugat Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, MSA juga meminta agar hakim menghentikan penyidikan kasusnya atau SP3.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby yang didaftarkan Selasa, (23/11/2021) lalu.

Namun, 16 Desember kemarin, gugatan itu resmi ditolak dengan alasan kurangnya pihak Polres Jomban yang ikut menangani kasus ini sejak awal.

Korban dan Pendamping Dapat Intimidasi

Kini, korban berada di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menyebut bahwa korban dan pencamping sama-sama kerap mendapat ancaman dan intimidasi.

Bahkan, karena perjalanan kasusnya yang panjang, korban sudah enam kali memperpanjang masa perlindungannya di LPSK.

"Setiap kali program perlindungan diberikan selama enam bulan, jadi perlindungan terhadap korban ini memasuki perpanjangan kelima di bulan Februari 2022," ujar Livia dalam konferensi pers Kamis (6/1/2022).

Dalam hal ini, pendamping yang juga santriwati, korban, bahkan Komnas Perempuan, disebut pernah mendapat intimidasi. 

Intimidasi itu, mulai kerap muncul pada Mei 2021, 

Para saksi dan korban, bahkan disebut mengalami penganiayaan yang diduga terkait dengan kasus ini. 

"Sejak Januari 2020 LPSK sudah beri perlindungan kepada tujuh saksi atau korban untuk kasus kekerasan seksual ini. Dimana 4 saksi dan korban untuk kasus penganiayaan pada saksi yang terjadi Mei 2021 lalu," jelasnya.

Karena itu, LPSK meminta jika ada korban lain yang mendapat intimidasi agar melapor atau meminta perlindungan kepada LPSK. 

Dirinya menyebut masih menerima permohonan itu baik dari saksi atau korban.

Relasi Kuasa Anak Kiai

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut kasus ini menjadi polemik karena ada relasi kuasa dari anak kiai itu di Jombang.

Polisi, bahkan kesulitan melakukan panggilan kepada MSA meski sudah dua kali mangkir.

"Misal pernah ada upaya paksa dari kepolisian tak bisa masuk ke area komplek pesantren karena dilakukan penjagaan," jelas Siti.

Korban dan para saksi bahkan dianggap hanya ingin menjelek-jelekkan nama besar pondok pesantren tersangka.

Hal itu yang membuat kepolisian sangat hati-hati dan kerap ragu-ragu dalam mengambil setiap tindakan tegas.

"Ada mobilisasi massa sehingga kepolisian ambil langkah hati-hati dalam proses kasus ini," tuturnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Panggil Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Polisi Diadang Massa di Pesantren dan Surya.co.id yang berjudul PENDERITAAN Santriwati Korban Pelecehan Anak Kiai di Jombang, Diancam hingga Minta Perlindungan LPSK dan TAK GENTAR DIADANG, Polda Jatim Siap Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati

Tags:
JombangJawa TimurKasus PencabulanPencabulanViralSantriwati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved