Terkini Daerah
Pakai Iming-iming dan Ancaman, Modus Guru SD di Lampung Cabuli 14 Siswa, Polisi: Dikasih Nilai Jelek
BH disebut sudah mengakui perbuatannya dan menceritakan sendiri bagaimana dirinya melakukan aksinya sejak 2020.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Pihak kepolisian kemudian mendalami kasus ini dan mendapat fakta bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sejah tahun 2020.
“Dari hasil pemeriksaan, teman korban berinisial O juga pernah mengalami hal serupa dari tersangka,” ujar Hadi.
"Pengakuan pelaku, ada 14 anak-anak yang telah dia cabuli dengan modus yang sama."
Semua korban merupakan anak didiknya dengan rentang umur korban berkisar 8-11 tahun.
"Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku sejak Maret 2020 sampai Desember 2021," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tersangka yang menyalahgunakan statusnya juga terancam pemberatan hukuman.
"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," ujar Hadi.
"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tegas Hadi Saepul. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Lampung yang berjudul Kronologi Oknum Guru SD di Pesisir Barat Berbuat Asusila ke 14 Anak Didiknya dan Modus Oknum Guru SD Berbuat Asusila ke 14 Siswi, Diiming-imingi Masuk Paskibraka