Terkini Daerah
Tengah Proses Cerai, Wanita di Sumsel Ajak Anak dan Propam Gerebek Suami Polisi saat Selingkuh
Kasi Propam Polres Musi Rawa Utara (Muratara) Ipda Marhan Saputra membenarkan aksi itu dan menyebut sudah mengamankan SJ untuk diproses.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Shelva, wanita yang merupakan istri sah dari oknum polisi di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel), diketahui menggerebek suaminya, Brigpol SJ (33) yang sedang bersama perempuan lain.
Kasi Propam Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Ipda Marhan Saputra membenarkan aksi itu dan menyebut sudah mengamankan SJ untuk diproses.
SJ sendiri merupakan polisi berpangkat Brigadir Polisi yang bertugas di Polres Muratara.
Baca juga: Fakta Viral Polisi di Muratara Kepergok Selingkuh, Awal Kecurigaan Istri hingga Proses Penggerebekan
Baca juga: 4 Fakta Oknum Polisi Kepergok Selingkuh, Tak Dipecat hingga Ngotot Ingin Ceraikan Istri Sah
Marhan, menyebut akan melakukan pendisiplinan terhadap SJ dan mempersilakan istri dari SJ melapor jika merasa ada tindak pidana dari perbuatan SJ.
"Sekarang SJ kita amankan di Polres Muratara. Paling kita proses soal disiplinnya. Kalau memang ada pidananya kita arahkan istrinya melapor ke PPA," kata Kasi Propam Polres Muratara, Ipda Marhan Saputra, Senin (10/1/2022), dikutip dari Tribun Sumsel.
Dia menceritakan bahwa penggerebekan itu terjadi di sebuah ruko vape milik SJ pada Minggu (9/1/2022) pukul 02.00 WIB.
Saat itu, SJ diketahui sedang berduaan bersama wanita lain di ruko vape miliknya itu.
Saat penggerebekan, Shelva juga mengajak anak perempuannya yang sudah berusia remaja dan sejumlah anggota propam.
Ketika ditanya terkait hukuman maksimal, pihaknya menyampaikan pendisiplinan maksimak adalah pemecatan tidak secara hormat.
Namun, hal itu bisa dilakukan ketika ada pindana di atas empat tahun penjara.
Baca juga: Digerebek Keluarga saat Selingkuh, Oknum Polisi di Lubuklinggau Dimaki Istrinya: Anak Kau 2
"Kalaupun nanti ada pidananya, dipenjara, (hukumannya) di atas empat tahun, bisa kita pecat, tapi harus ada inkrahnya dulu, ada putusan dari pengadilan. Tidak mudah kita memecat polisi, proses dulu fatal atau tidak kesalahannya," jelas Marhan.
Marhan menjelaskan bahwa sebenarnya keduanya sudah memutuskan untuk bercerai.
Bahkan, saat penggerebekan itu terjadi, pasangan suami istri itu sudah sampai tahap mediasi ketiga.
Di sana juga tak ditemukan kesepakatan untuk kembali rujuk.
"Dua suami istri itu memang sudah tidak akur lagi. Mereka mau cerai, tiga kali kita mediasi jangan sampai cerai, tapi mereka memang tidak mau bersama lagi, tidak mau rujuk, baik suaminya (polisi) maupun istrinya, disuruh balikan, tidak mau semua, sama-sama keras, masih mau cerai itulah," jelas Marhan.