Terkini Nasional
Ditahan karena Cuitan SARA, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara: Saya Menderita Penyakit
Mantan politisi Ferdinand Hutahaean resmi dijadikan tersangka atas kasus ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (11/1/2022), setelah Ferdinand diperiksa berjam-jam oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pokok permasalahan yang dilakukan oleh Ferdinand adalah gara-gara cuitannya di media sosial yang viral yakni "Allahmu Lemah'.
Baca juga: Sosok Oknum Mayor TNI Pelaku Pemukulan Ojol, Inisial B dan Berdinas di Mabes AL
Baca juga: Dituduh Pencuri Sawit, Wanita di Sumsel Diborgol dan Dirudapaksa 2 Sekuriti Perkebunan
Dikutip dari Tribunnews.com, informasi penahanan Ferdinand disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Penetapan status tersangka telah memenuhi dua alat bukti, dan telah diperiksa 17 saksi serta 21 saksi ahli.
"Termasuk saksi terlapor saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Dalam kasus ini, Ferdinand ditetapkan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Ferdinand kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Ngaku Sakit Kejiwaan
Sebelum diperiksa, Ferdinand mengaku menderita sebuah penyakit yang menyebabkan dirinya mengunggah cuitan kontroversial tersebut.
"Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya. Bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit," ujar Ferdinand saat memenuhi pemeriksaan terkait dugaan ujaran bermuatan SARA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (10/1/2022).
"Sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati sehingga saya membawa riwayat kesehatan saya yang memang mengkhawatirkan, mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa. Nanti saya jelaskan di dalam," jelasnya.
Ferdinand mengaku sadar namun ada penyakit ynag membuat tindakannya tak sesuai dengan pikiran.
"Kalau dibilang tidak dalam keadaan sadar tidak juga. Tetapi permasalahan pribadi saya membuat pikiran saya dengan hati saya terjadi perdebatan, pikiran saya menyatakan sudahlah saya itu akan mati, kira-kira begitu," terang Ferdinand.
Ferdinand mengaku cuitannya tersebut hanya diarahkan kepada dirinya sendiri.
"Jadi tidak untuk menyerang pihak manapun, tetapi itu adalah percakapan antara hati saya dengan hati saya. Jadi mu dan ku itu adalah pikiran dan hati saya tidak untuk pihak lain sama sekali," pungkasnya.
Yakin Bukan Kejahatan
Sebelumnya lagi, Ferdinand meyakini cuitannya itu bukanlah perbuatan pidana.
"Bahwa (cuitan) yang saya lakukan itu bukan perbuatan pidana, bukan kejahatan tetapi salah persepsi dari orang kemudian dianggap sebagai sebuah penistaan," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Ferdinand Hutahaean: Polemik Cuitan di Twitter, Diperiksa Penyidik, Jadi Tersangka dan Ditahan, Penuhi Panggilan Polisi, Ferdinand Hutahaean Mengaku Punya Riwayat Penyakit dan Dipanggil Polisi, Ferdinand Hutahaean: Cuitan Saya Bukan Perbuatan Pidana